Archive for April 2011

SEJARAH SINGKAT B INDONESIA (RESUME BUKU B. INDONESIA)


.

A.SEJARAH SINGKAT BAHASA INDONESIA
A. Lingkungan Bahasa Indonesia
Salah satu faktor penggolongan dalam bahasa yaitu mempunyai asal-usul yang sama, salah satu golongan tersebut adalah Austria yang terdri atas bahasa Austro dan Austronesia.
Bahasa Austronesia dibagi menjadi dua kelompok yaitu bahasa Oceania adalah bahasa-bahasa Indonesia (nusantara) dan kelompok bahasa-bahasa Oceani. Bahasa-bahasa Indonesia meliputi Bahsa Malagasi, Formosa, Filifina, Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Dayak Solor Alor dan lain-lain.
Sedangkan bahasa-bahasa Melanesia meliputi bahasa Kaledonia Baru, Hibrid, Fiji, Salomon, dan Santa Cruz. Yang termasuk kedalam bahasa Oceania adalah Bahasa Maor, Tahiti, Hawai dan lain-lain.
Bahasa Nusantara dikelompokan menjadi dua yaitu bahasa disebelah barat dan timur adapun batasannya dari pulau Sumba bagian timur melintang ke utara membelah kepulauan Sula. Dalam segi bahasa perbedaan kelompok tersebut banyak memiliki morfem bertingkat.
Bahasa Indonesia adalah bahasa yang bersal dari bahasa Melayu. Yang berkembang sangat pesat dan selain mendapat pengaruh dari bahasa daerah, bahsa Indonesia juga terpengaruhi oleh bahasa asing.
B . Peristiwa Penting Bahasa Indonesia
Bahasa melayu Indonesia pertama masuk ke kepulauan Riau itu lah sebabnya kepulaun Riau termasuk bahasa melayu baku di Indonesia. Dan bahasa melayu mendapat perubahan dari pengaruh bahasa daerah dan bangsa-bangsa lain.
Adapun bahasa yang ikut andil dalam perluasan bahasa melayu yaitu bahasa Arab karena agama islam mendapat kedudukan yang istimewa dihadapan orang melayu, dan dalam perluasan bahasa yang sangat berperan dalam mencapai puncaknya adalah kerajaan Sriwijaya adapun factor yang mendorong kejayaan bahasa melayu dalam kerajaan Sriwijaya menguasai lalulintas pelayaran.
Dalam peristiwa kebahasaan yang terjadi ditanah air para putra-putri Indonesia yang akan haus dengan bacaan yang tidak didukung dengan fasilitas yang diberikan Belanda menyebabkan putra-putri membaca bacaan luar negri dan buku tersebut banyak mengemukakan sejarah bagaimana bangsa mencapai kemerdekaan. Dan putra-putri Indonesia lebih menyenangi “Indonesia” dibandingkan dengan “melayu” karena dalam bahasa Indonesia tersebut mengandung makna yang sangat mendalam dan akan dapat membahayakan kedudukan Belanda di Indonesia.
Dalam kebangkitan Nasional nama Indonesia semakin dilarang dan pemuda semakin dilarang tetapi semakin dilarang pemuda Indonesian semakin berhasrat dalam mengukuhkan nama Indonesia tersebut. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda tidak lagi menahan gejolak ingin memiliki bahasa persatuan maka lahirlah “Sumpah Pemuda” sebagai ikrar para pemuda yang menyangkut kebahasaan.
Dalam merumuskan bahasa para pemuda melakukan kongres yang diberi nama kongres I disolo yang bertujuan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan,
Pada tahun 1945 bahasa Indonesia dijadikan sebagai Bahasa Nasional dengan predikat bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan dengan disahkannya bahasa Indonesia bahasa Negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
B. EJAAN BAHASA INDONESIA
A. Sejarah Singkat Ejaan
Sejak bahasa Indonesia dijadikan bahasa nasional, bahasa pengantar, dan bahasa resmi, bahasa Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan ejaan. Ejaan tersebut adalah Ejaan Van Ophusyen, Ejaan Republik, dan Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan.
Pada tahun 1910 lahirlah Ejaan Van Ophusyen yang berlandaskan aturan ejaan melayu dengan huruf latin,waktu itu usaha kearah penyempurnaan ejaan mulai dirintis. Pada tahun 1947, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Ejaan Republik sebagai ejaan resmi. Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan pada tanggal 19 maret 1947. Ejaan ini merupakan penyederhanaan ejaan yang terdahulu.
Pada tahun 1967, Ketua Gabungan V Komando Operasi Tertinggi (KOTI) mengeluarkan surat tanggal 21 Februari 1967, yang berisi rancangan peraturan ejaan terdahulu dipakai oleh tim KOTI sebagai pembicaraan dengan Malaysia tentang Ejaan Bahasa Indonesia dan Ejaan Malaysia. Rancangan itu diseminarkan pada tahun 1927 di Puncak dan diperkenalkan kepada masyarakat/setiap departemen serta ditetapkan tanggal 20 Mei 1927. Akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1927 diresmikan menjadi EYD.
B. Penulisan Ejaan
1. Persukuan
Setiap suku kata Indonesia di tandai oleh sebuah vocal. Vocal dapat didahului atau diikuti konsonan.
2. Penulisan huruf capital
3. Huruf miring
Huruf miring disebut juga huruf kursif. Tulisan ini di bagian penerbitan atau percetakan. Untuk tulisan tangan atau ketikan, kata yang akan dicetak miring diberi satu garis di bawahnya.
4. Penulisan Kata
Kata adalah bentuk bebas minimal yang merupakan bentuk bahasa terkecil yang dapat berdiri sendiri. Kata dapat terbentuk dari satu morfem, dua morfem, atau lebih.
C. Tanda Baca
Tanda baca disebut juga dengan istilah pungtuasi, yaitu tanda yang dipakai dalam bagian kalimat tertulis, dibuat berdasarkan unsure suprasegmental dan hubungan sintaksisi. Unsure suprasegmental yaitu unsure bahasa yang kehadirannya bergantung kepada kehadiran segmental.
Tanda baca yang digunakan adalah titik, koma, titik koma, titik dua, tanda kutip, tanda Tanya, tanda seru, tanda hubung, tanda pisah, tanda ellipsis, tanda kurung, tanda kurung siku, tanda petik tunggal, tanda petik, tanda ulang, tanda garis miring, dan tanda penyingkat.

C.DIKSI DALAM KALIMAT
A. Ketetaaapan dan kesesuaian penggunaan diksi

Pemakaian kata mencakup dua masalah pokok, yakni pertama, masalah ketetapan memilih kata untuk mengungkapkan sebuah gagasan atau ide. Kedua, masalah kesesuaian atau kecocokan dalam mempergunakan kata tersebut.
B. Kata umum dan kata khusus
Kata umum adalah kata-kata yang pemakaian dan maknanya bersifat umum dan mencakup bidang yang luas, sedangkan kata khusus adalah kata-kata yang pemakaian dan maknanya terbatas pada suatu bidang tertentu.
C. Perubahan makna kata
Perubahan makna kata bukan hanya ditentukan oleh perubahan jaman (waktu), melainkan juga disebabkan oleh tempat bahasa itu tumbuh dan berkembang.
 Macam – macam perubahan makna kata
a. Perluasan makna
Perluasan makna adalah kata yang sebelumnya mempunyai arti khusus, atau yang asalnya satu lambang bunyi dan mengacu hanya pada satu benda atau peristiwa tertentu, kemudian mengacu kepada beberapa benda atau peristiwa-peristiwa lain.
b. Penyempitan makna
Penyempitan makna adalah makna yang lama lebih luas cakupannya daripada makna yang baru.
c. Ameliorasi
Ameliorasi mengandung maksdu bahwa makna baru yang dirasakan lebi tinggi nilainya dari pada arti yang lama
d. Peyorasi
Berkaitan erat dengan sopan santun dalam berbahasa. Yang merupakan kebalikan dari ameliorasi
e. Metafora
Merupakan perubahan makna karena perubahan sifat antara dua obyek dan merupakan perubahan makna yang berdasarkan pergeseran istilah antara dua indra.
f. Diksi dalam kalimat
Diksi dalam kalimat adalah pemilihan kata yang tepat untuk ditempatkan dalam kalimat sesuai dengan makna,kesesuaian,kesopanan, dan bisa mewakili maksud atau gagasan.


D.PENGGUNAAN KATA DALAM KARYA ILMIAH
A. Kesesuaian Pilihan Kata
Dalam penggunaan bahasa harus melihat kesesuaian dan ketetapan bahasa. Seandainya sebuah kata hanya mengacu pada satu objek, maka penggunaan bahasa akan lebih mudah, karena kata akan mewakili berbagai objek dan diwakilipula dengan kata lain yang mempunyai arti yang sama. Menurut Gorys Keraf ada tiga hal yang mempengaruhi bahasa yaitu pokok persoalan yang akan dibicarakan, hadirin yang terlibat dalam komunikasi dan diri kita ssendiri.
B. Bahasa baku dan nonbaku
Kalimat baku disusun dengan gramatika bahasa indonesia, kemampuan bahasa baku diperoleh dengan belaja dan digunakan dalam penyusunan karya ilmiah. kalimat nonbaku disusun berdasarkan kebiasaan penggunaan kaliamat dalam kehidupan sehari-hari dan keterampilan berbahasa naobaku diperoleh dari lingkungan pergaulan dan bukan bahasa formal.
C. Kata ilmiah dan kata Populer
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya yang berjudul “Diksi dan Gaya Bahasa” pilihan kata dibagi atas pilihan kata populer dan kata ilmiah.
Kata populer adalah kata-kata umum yang dipakai oleh semua lapisan masyarakat, baik kaum terpelajar dan masyarakat awam dan kosakata ini dijadiakan sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi tulang punggung suatu bahasa.
Kata-kata yang digunakan kelompok orang atau golongan saja dalam pertemuan-pertemuan resmi, dalam forum diskusi khusus, atau pada tulisan-tulisan ilmiah disebut kata ilmiah.


D. Jargon
Jargon merupakan variasi bahasa yang khusus sekali. Dan diartikan sebagai kata-kata teknis atau kata rahasia dalam suatu bidang ilmu. Jargon digunakan alam bidang seni, perdagangan, pertukangan, kumpulan rahasia atau kelompok-kelompok rahasia tertentu.
E. Kata Percakapan
Kata percakapan sering dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari dalam bahasa lisan. Suatu bentuk dari bahasa percakapan adalah singkatan, kata percakapan diambil dari kata-kata yang biasa dipakai oleh kaum terpelajar dalam kehidupan sehari-hari.
F. Kata Slang
Istilah-istilah yang diciptakan oleh masyarakat yang bersifat khusus dan da[at berupa kata umum dengan pengertian khusus yang hanya dipahami sekelompok tertentu.
G. Idiom
Idiom adalah pola-pola struktur yang menyimpang dari kaidah-kaidah bahasa umum dan berbentuk frasa sedangakan artinya artinya tidak dapat diterangkan secara logis secara geramatis dengan bertumpu pada makna kata-kata yang membentuknya.
E.TATA KALIMAT
A. Pengertian kalimat
Kalimat merupakan bagian terkecil dari wacana yang mengungkapkan pikiran yang utuh secara ketata bahasaan. Dalam bentuk lisan kalimat diiringi oleh alunan titinada, disela oleh jeda, diakhiri oleh intonasi selesai, dan diikuti kesenyapan yang memustahilkan adanya perpaduan atau asimilasi bunyi. Akan tetapi dalam bentuk tulisan latin, kalimaat dimulai dengan huruf kapital dan dialhiri oleh titik, tanda tanya, atau tanda seru.
M. Ramlan (1981 : 12) membatasi kalimat dengan “satuan gramatikayang dibatasi oleh adanya jeda panjang yang disertai nada akhir turun dan naik.”.
B. Unsur-unsur Kalimat
Unsur-unsur kalimat terdiri dari subjek, predikat, objek, dan keterangan. Kelengkapan unsur kalimat akan menentukan kejelasanya, paling tidak, sebuah kalimat hendaknya memiliki subjek dan predikat. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh razak (1992 : 11) bahwa “unsur kalimat adalah objek, predikat, pelengkap, kata perangkai, kata penghubung, kata modalitas, frase, kalusa, dan bentuk absolute. Namun undur yang paling penting dalam sebuah klaimat adalah subjek dan predikat”.
C. Fungsi Sintaksis Unsur-unsur Kalimat
Untuk mengetahui fungsi sintaksis unsur-unsur kalimat, kita perlu mengenal ciri umum setiap fungsi sintaksis. Berikut ini penjelasannya :
1. Fungsi Subjek
Subjek adalah kalimat yang menjadi dasar kalimat sehingga bagian penting sebagai pangkal pembicaraan. Fungsi subjek dakam sebuah kalimat biasanya diketahui dengan jalan mengajukan pertanyaan: apa atau siapakah. pada umumnya subjek berupa nomina, frase, atau klausa.
2. Fungsi Predikat
Predikat adalah bagian kalimat yang memberikan penjelasan tentang subjek. Fungsi predikat dapat diketahui dengan jalan mengajukan pertanyaan: apa, mengapa, siapa, dan bagaimana dan biasanya, berupa frase verbal, frase adjektival, frase nominal, frase numerial,atau frase preposisional.

3. Fungsi Objek
Objek adalah bagian kalimat yang kehadiranya dituntut oleh predikat yang berupa verba transitif pada kalimat aktif. Letaknya selalu setelah predikat. Umumnya yang membentuk verba transitif adalah sufiks-kan dan –i serta prefiks meng-. Untuk mengetahui fungsi objek dengan mengajukan pertanyaaan : apa atau siapa.
4. Fungsi Pelengkap
Pelengkap memiliki kemiripan konsep dengan objek yaitu keduanya sering berwujud nomina dan menduduki tempat yang sama, yaitu dibelakang verba.

F.KALIMAT EFEKTIF
A. Pengertian
Kalmat efektif adalah kalimat yang disususn secara singkat tetapi mempunyai daya informasi yang tepat sehingga secara tepat pula mewakili gagasan penulis.kalimat efektif diutamakan dalam kegiatan tulis menulis karena ia mampu menciptakan komunikasi yang baik sehingga penyampaian dan penerimaan informasi berlangsung dengan sempurna.
B. Ciri-ciri Kalimat Efektif
Dalam membuat kalimat efektif ada empat hal yang harus diperhatikan penulis. Adapun empat hal tersebut sebagai berikut:
1. Kesatuan Gagasan
Kesatuan gagasan dimaksudkan setiap kalimat harus mempunyai gagasan pokok yang jelas dan utuh. Dan setiap kalimat memiliki satu ide pokok tidak benar menggabungkan dua ide pokok yang tidak memiliki hubungan dalam satu kalimat.
Kesatuan gagasaaaan dinyatakan dengan keutuhan struktur dan kesatuan logika, oleh karena itu struktur kalimatnya harus benar, demikian pula logikanya.
2. Kepaduan dan Koherensi
Kepaduan atau koherensi adalah hubungan timbal balik yang baik dan jelas di antara unsur yang membentuk sebuah kalimat. Unsur-unsur tersebut adalah hubungan makna antara jabatan-jabatan kalimat yaitu hubungan subjek, predikat, objek, pelengkap dan keterangan.hubungan yang tepat dan jelas akan menghasilkan kalimat yang memiliki kepaduan yang baik dan kompak.
Ada perbedaan antara kepaduan dan kesatuan gagasan yaitu kepaduan lebih pada struktur, sedangkan kesatuan pada isi pikiran. Hala ini membuktikan bahwa kalimat yang mengandung kesatuan gagasan belum tentu memiliki kepaduan yang baik.
Kesalahan yang banyak ditemukan dalam tulisan sehingga merusak kepaduan kalimat adalah penempatan kata-kata yang tidak sesuai struktur kalaimat yang benar, selain itu adanya penempatan preposisi, konjungsai, dan kata tugas yang salah.
3. Kesejajaran dan Kaparalelan
Kesejajaran adalah pengakuan bentuk gramatikal yang sejajar atau sama untuk unsur-unsur kalimat yang mempunyai jabatan yang sama. Apabila salah satu gagasan ditempatkan pada nomina, kata-kata yang lain menduduki jabatan yang sama harus menggunakan nomina.
4. Kelogisan
Struktur gramatikal yang baik bukan tujuan dalam komunikasi melainkan hanya merupakan alat untuk merangkai sebuah pikiran dengan jelas.


G.PENYEBAB KETIDAKEFEKTIFAN KALIMAT
A. Kesalahan Tata Bahasa
Penggunaan tata bahasa yang benar sangat menentukan keefektifan sebuah kalimat.
B. Ketidaklogisan kalimat
Penguasaan kaidah bahasa belum menentukan keefektifan sebuah kalimat. Keefektifan kalimat didukung pula oleh jalan pikiran yang logis.
C. Ketaksaan kalimat
Kalimat efektif yang memiliki daya informasi yang tepat dan cepat harus terhindar dari ketaksaan maksudnya kalimat tersebut tidak memiliki makna ganda.
D. Ketidakhematan kata
Kalimat efektif tersirat pula keefesienan. Maksudnya kita menggunakan kata-kata yang benar-benar diperlukan.
E. Keetidaksejajaran kaliamat
Dalam sebuah kalimat, gagasan yang sama fungsi dan sama penting ditempatkan dalam fungsi gramatikal yang sama pula.
F. Kerancuan kalimat
Kerancuan kalimat adalah struktur yang dibangun tidak beraturan sehinggga merusak kaidah bahasa.
G. Pengaruh bahasa asing dan daerah
Setiap bahasa memiliki struktur dan kaidah masing-masing. Struktur bahasa yang satu tidak dapat digunakan pada struktur bahasa yang lain.

H.PARAGRAF (ALINEA)
A.pengertian paragraf
menurut kamus besar bahasa indonesiab(2001:828) alinea adalah, “bagian bab dalam suatu bab dalam suatu karangan. Adapun menurut keraf (1997:1) alinea adalah satu kesatuan gagasan atau pikiran,satu kesatuan yang lebih tinggi dari kalimat”.
B.unsur-unsur paragfaf
1kata transisi (transitition)
2.kalimat topic (topic sentence)
3kalimat pengembang (development sentences)
4.kalimat penegas (punch line)
I.JENIS-JENIS PARAGRAF DAN PENGEMBANGANNYA
A.jenis-jenis paragraf
1. paragraf deduksi
Paragraf deduksi yaitu paragraf yang cara berpikirnya dari umum ke khusus dimana penempatan kalimat topiknya selalu diawal.
2. paragraf induksi
Paragraf yang pengembangannya dimulai dari pemaparan bagian-bagian kecil hingga sampai kepada suatu kesimpulan yang bersipat umum dengan kata lain kalimat topiknya selalu diakhir paragraph.
3. paragraph campuran
Paragraf campuran ialah paragraf yang kalimat topiknya berada ditengah-tengah paragraf yang melalui transisi terlebih dahulu..
4.paragraf perbandingan
Paragraf yang pengembangannya dengan cara membanding-bandingkan kalimat topik,
5.paragraf pertanyaan
Paragraph dimana topik utamanya adalah kalimat Tanya dan kalimat-kalimat pengembangannya mengacu pada pertanyaan-pertanyaan atau kalimat –kalimat pengembangannya merupakan jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut
6.paragraf pertanyaan
Paragraf yang topik utamanya berada pada kalimat Tanya dan kalimat pengembangannya mengacu pada pertanyaan tersebut.
7.paragraf deskriptif
Paragraf yang topiknya tidak tersurat seperti paragraph-paragraf yang lain.kalimat topic paragraf ini tersirat pada semua kalimat-kalimat pengembang.kita dapat mengetahui kalimat topic setelah selesia membaca paragraf.karena topic paragraph ini merupakan simpulan dari semu paparan dalam paragraf.

المفرد وامثنى والجمع


.

Isim adalah kata yang digunakan untuk nama seseorang atau pun nama-nama lain.
Isim dibagi menjadi 3 bagian dalam adalah sebagai berikut :
 Isim mufrad
 Isim mutsanna
 Isim jama
فاماالضمة فتكون علامة للرفع في اربعة مواضع في الاسم المفرد وجمع تكسير وجمع المونث السالم والفعل المضارع الذى لم يتصل باخره شيئ
Artinya: dlamah menjadi alamat irab rafa’ itu berada pada empat tempat, yaitu isim mufrad, jama taksir jama muannats salim dan fiil mudhari yang pada akhir kalimatnya tidak dimasuki salah satu alif tasniyah, wawu jama , ya mu’annats mukhatabah.
1. Isim mufrad(مفرد) adalah kata tunggal baik laki-kaki atau pun perempuan dan bukan mulhak jama’ atau mulhak tasniyah dan bukan asma’ khamsah.
مرفوع ditandai dengan dhamah atau dhamahtain contohnya:
كتىاب atau الكتىاب : buku
بيت atau الببت : Rumah
منصوب ditandai dengan fathah atau fathahtain contoh:
كتابا atau الكتىابا : Buku
بيتىا atau البيت : Rumah
مجرور ditandai dengan kasrah atau kasrahtain contoh:
كتىاب atau الكتىاب
بيت atau البيت
Isim mufrad dalam penerapannya kalimat:
Dalam keadaan marfu’ :الكتىباجديد : kitab ini baru
Dalam keadaan manshub : اشتريت كتابىا جديدا: aku telah membeli kitab baru
Dalam keadaan majrur : استفدت من الكتىاب الجديد : aku telah mendapatkan faedah dari kitab baru

2. Isim mutsanna (مثنى) adalah kata yang menunjukan dua, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara menambahkan kata ا, نtatkala dibaca rafa’dan ي, نtatkala dibaca nasab dan jar
Dan tidak boleh di atafkan sesama lafadznya, tetapi bias ditajrid (dipisah-pisah)
Perubahan pada mudzakar: Bentuk mufradnya كتابىان jika ditambah alif dan nun akan menjadi كتابىان dan jika ditambah ya dan nun maka menjadi كتىابين
Perubahan pada muannats: Bentuk mufradnya كراسىه jika ditambah alif dan nun menjadi كراسىتان dan jika ditambah ya dan nun akan menjadi كراسىتين.
Keadaan isim mutsanna dalam penerapannya pada kata:
مرفوع (ditandai dengan alif dan nun)
Contoh: كتابىان : Dua kitab
مجرور (ditandai dengan ya dan nun)
Contoh: كتىابين :Dua kitab, كراسىتين: Dua buku tulis
منصوب (ditandai denganya dan nun)
Contoh: كتىابين :Dua kitab, كراسىتين: Dua buku tulis
Isim mutsanna dalam penerapannya kalimat:
Dalam keadaan marfu’,contoh: الكتابىان مفيىدين: dua kitab itu bermanfaat
Dalam keadaan manshub, contoh: قىرات كتىابين مفيىدين: aku telah membaca dua kitab yang bermanfaat
Dalam keadaan majrur, contoh: الغىلاف لكتىابين جديىدين


3. Isim jama (جمع) adalah kata yang menunjukan lebih dari dua baik laki-laki maupun perempuan
Isim jama dibagi menjadi tiga bagian diantaranya sebagai berikut :
 Jama mudzakar salim
 Jama muannats salim
 Jama taksir
• Jama mudzakar salim (جمع مذكر سالم) adalah isim yang menunjukan lebih dari dua untuk jenis laki-laki dengan cara menambahkan ي ن dan و ن
diujung kata dengan tidak menambahkan bentuk tunggalnya.
Keadaan mudzakar salim dalam penerapannya pada kata:
مرفوع (ditandai dengan wau dan nun)
Contoh: مسىلمين
منصوب (ditandai dengan ya dan nun)
contoh: مسىلمين
مجرور (ditandai dengan ya dan nun)
contoh: مسىلمين
Jama mudzakar salim dalam penerapan kalimat:
Dalam keadaan marfu’: المؤمنىون خاشىعون: orang-orang mu’min yang takut/khusyu
Dalam keadaan manshub: رايت المىؤمنين خاشىعين: saya melihat orang-orang mu’min yang takut
Dalam keadaan majrur: اجلىس مع المىؤمنين خاشىعين: aku duduk dengan orang-orang mu’min yang takut.
• Jama muannats salim (جمع مؤنث سالم) adalah isim yang menunjukan lebih dari dua untuk jenis muannats dengan menambahkan ت ا Di ujung kata tunggal
Keadaan jama muannats salim dalam penerapannya pada kata:
مرفوع (ditandai dengan dhammah atau dhammatain )
contoh: مؤمنىات : wanita-wanita mu’minah
منصوب (ditandai dengan kasrah atau kasratain).
contoh: مؤمنىات : wanita-wanita mu’minah
مجرور (ditandai dengan kasrah atau kasratain)
Contoh :مؤمنىات
Jama’ muannats salim dalam penerapan kalimat
Dalam keadaan marfu’, contoh: المؤمنىات خاشىعات: Wanita-wanita mu’min yang takut.
Dalam keadaan manshub, contoh: عىدب الله المشىركات: allah mengadzab wanita-wanita yang musyrik.
Dalam keadaan majrur, contoh: تلىك غرفه المسىلمات: itu adalah ruangan untuk wanita-wanita muslimah

• Jama taksir (جمع تكسير) adalah isim yang menunjukan lebih dari dua untuk laki-laki maupun perempuan dengan merubah bentuk tunggalnya (semua tidak beraturan).
Keadaan jama’ taksir dalam penerapan pada kata:
مرفوع (ditandai dengan dhammah atau dhammatain)
Contoh: ابىواب dan الابواب
منصوب (ditandai dengan fathah atau fathatain)
Contoh: ابوابا dan الابواب
مجرور (ditandai dengan kasrah atau kasratain)
Contoh: ابواب dan الابواب
Jama’ taksir dalam penerapan kalimat
Dalam keadaan marfu’, contoh: هذه الابواب للمدؤسه
Dalam keadaan manshub, contoh: اشتريت ابوابا للمدرسه
Dalam keadaan majrur, contoh:خرج المدرسه من ابواب المدرسه

Kesimpulan
Isim dibagi menjadi tiga bagian yaitu isim mufrad, isim mutsanna, dan isim jama’
Dari ketiga isim tersebut isim jama’ dibagi kembali menjadi tiga macam yaitu jama’ mudzakar salim, jama’ muannats salim dan jama’ taksir.
Isim jama menujukan makna lebih dari dua baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Isim mutsanna atau tasniyah yaitu isim yang dilafazkan yang menujukan makna dua dan dengan cara menambahkan alif, nun apabila rafa’ ya dan nun apabila dibaca nasab dan jar.
Sedangkan isim mufrad kata yang menunjukan tunggal baik untuk jenis laki-laki maupun perempuan.

Metodologi islam


.

A. KEBUDAYAAN: PENGERTIAN, UNSUR, DAN FUNGSI
Dalam literature antropologi terdapat tiga istilah yang boleh jadi semakna dengan kebudayaan. Term kultur berasal dari bahasa latin, yaitu dari kata culture (kata kerja colo, colere). Arti kultur adalah memelihara, mengerjakan, atau mengelola. kebudayaan kemudian dimaknai sebagai daya dan kegiatan manusia untuk mengelola dan mengubah alam.
Istilah yang kedua adalah sivilisasi. Sivilisasi berasal dari kata latin yaitu civis yang artinya adalah warga Negara (civitas = Negara kota dan civilitas = kewarganegaraan). Oleh karena itu S. Takdir Alisyahbana (1986 : 206)menjelaskan bahwa sivilisasi berhubungan dengan kehidupan kota yang lebih progresif dan lebih halus. Dalam bahsa Indonesia peradaban dianggap sepadan dengan kata civilization.
Adapun pengertian kebudayaan menurut S. Takdir Alisyahbana (1986:207-8).
1. Kebudayaan adalah suatu keseluruhan yang kompleks yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda-beda dari segala percakapan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
2. Kebudayaan adalah warisan social atau tradisi
3. Kebudayaan adalah cara, aturan, dan jalan hidup manusia.
4. Kebudayaan adalah penyesuaian manusia tehadap alam sekitarnya dan cara-cara menyelesaikan persoalan.
5. Kebudayaan adalah hasil perbuatan atau kecerdasan manusia
6. Kebudayaan adalah hasil pergaulan atau perkumpulan manusia.
Parsudi Suparlan menjelaskan bahwa kebudayaan adalah serangkaian aturan-aturan, pertunjukan, resep-resep, rencana-rencana, dan strategi-strategi yang terdsiri atas serangkaian model-model kognitif yang dimiliki manusia, dan yang digunakannya secara selektif dalam menghadapi lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah laku dan tindakan-tindakannya.
Rasa yang meliputi jiwa manusia merupakan wujud dari segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai social yang perlu untuk mengatur maslah-masalah masyarakat. Agama, ideologi, kebatinan, dan kesenian merupakan hasil ekspresi jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat. Cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir orang-orang yang hidup bermasyarakat yang antara lain menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan.cipta bias berbentuk teori murni dan juga bias telah disusun sehingga juga dapat langsung diamalkan oleh masyrakat. Rasa dan cinta dinamakan pula sebagai kebudayaan rohaniah (spiritual atau immaterial culture).
Counter culture tidak selalu harus diberi arti negative, karena aadanya gejala tersebut dapat dijadikan petunjuk bahwa kebudayaan induk diangap kurang dapat menyerasikan diri dengan perkembangan kebutuhan. Demikianlah definisi dan tingkatan kebudayaan.
Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri atas unsur-unsur besar dan unsure-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Unsur-unsur kebudayaan dalam pandangan Malinowski adalah sebagai berikut.
1. System norma yang memungkinkan terjadinya kerja sama antara para anggota masyarakat dalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi
3. Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan (keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama).
4. Organisasi kekuatan.
Cultural universals tersebut dapat dijabarkan lagi kedalam unsure-unsur yang lebih kecil Ralph Linton menyebutkannya cultural activity. Umpamanya, cultural universals pencaharian hidup ekonomi, antara lain mencakup kegiatan pertanian, peternakan, system produksi dan system distribusi. Kegiatan kebudayaan pertanian dapat menjadi unsure yang lebih kecil yang disebut traitcomplex. Traitcomplex dalam pertanian misalnya, meliputi unsurr irigasi, system pengelolaan tanah denga bajak dan system hak milik tanah.
Kebudayaan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, berbagai kekuatan yang dihadapi manusia seperti kekuatan alam dan kekuatan-kekuatan lainnya tidak selalu baik baginya. Hasil masyarakat melahirkan tekhnologi atau
Kebudayaan yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi masyarakat. Unsur-unsur dalam tekhnologi yaitu:
1. Alat-alat produktif
2. Senjata
3. Wadah
4. Makanan dan minuman
5. Pakaian dan perhiasan
6. Tempat berlindung dan perumahan
7. Alat-alat transpormasi
Dalam melindungi dirinya, manusia menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang cara bertindak dan berlaku dalam pergaulan hidup. Bagaimana pun hidupnya manusia akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. Kebiasaan pribadi biasanya dijadikan kebiasaan yang teratur oleh sesorang, kemudian dijadikan dasar hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur dan itu semuanya menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat dinamakan adat istiadat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum disebut hukum adat.



B. KELAHIRAN ISLAM DAN SENTUHAN BUDAYA ARAB-PRA ARAB
Bangsa arab-pra islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografisnya yang strategis membuat islam yang diturunkan di Arab mudah tersebar keberbagai wilayah, di samping didorong cepatnya laju perluasan wilayah yang dilakukan oleh umat muslim.
Adapun cirri-ciri utama tatanan Arab-pra Islam adalah sebagai berikut:
1. Mereka menganut paham kesukuan
2. Memiliki tata social politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas, factor keturunan lebih penting dari kemampuan.
3. Mengenal hierarki social yang kuat.
4. Kedudukan perempuan cenderung dibawah.
Pada masa pra Islam di Makah sudah terdapat jabatan-jabatan penting yang dipegang oleh Qushayy bin Qilab pada pertengahan abad V M. dalam rangka memelihara kabah. Dari segi akidah bangsa Arab Pra Islam percaya pada Allah sebagai pencipta. Sumber kepercayaan tersebut adalah risalah samawiyah yang dikembangkan dan disebarkan dijazirah Arab , terutama risalah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Kemudian bangsa Arab Pra Islam melakukan transformasi dari sudut islam yang dibawa Muhammad disebut penyimpangan agama sehingga mereka menjadikan berhala, pepohonan, binatang, dan jin sebagai penyerta Allah (Q.S. al-An’am : 100). Demi kepentingan ibadah, bangsa Arab Pra Islam membuat 360 buah berhala disekitar kabah karena setiap kabilah memiliki berhala (Mushthafa Said al-Khinn, 1984:15-6). Mereka pada umumnya tidak percaya pada hari kiamat dan tidak pula percaya pada kebangkitan setelah kematian.
Di lihat dari sumber hukum yang digunakan bangsa Arab Pra Islam bersumber pada adat istiadat. Dalam bidang muamallah diantara kebiasaan mereka adalah dibolehkannya transaksi mubadallah (barter), jual beli, kerja sama pertanian dan riba disamping itu dikalangan mereka juga terdapat jual beli yang bersifat spekulatif seperti bai’al-munabadzah.
Di antara ketentuan hukum keluarga Arab Pra Islam adalh dibolehkannya berpoligami dengan perempuan dengan jumlah tidak terbatas serta anak kecil dan perempuan tidak dapat menerima harta pusaka atau harta peninggalan.
KESIMPULAN
Dalam peradaban Arab Pra Islam sangatlah jelas bahwa hukum yang berlaku hanyalah adat istiadat dan itu hanyalah merugikan salah satu pihak saja, namun hanya sebagian kecil saja yang masih menggunakan akidah monotheism yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim.
Di dalam perdaban Arab Pra islam mereka mempercayai bahwa berhala, pohon, binatang dan jin adalah penyerta Allah dan mereka meyakini dengan beribadah kepada berhala-berhala tersebut sama saja dengan beribadah kepada Allah. Dan mereka tidak mempercayai hari akhir dan pula tidak mempercayai kebangkitan setelah mati arena mereka beranggapan bahwa hidup itu hanya sekali saja maka dari itu hidup janganlah disia-siakan.
Namun setelah islam hadir kaum wanita derajatnya ditinggikan dan hukum adat pun dihilangkan dan diganti dengan hukum Allah yang dimana hukum Allah ini mementingkan persamaan derjat baik kaum miskin maupun kayabyang membedakan hanyalah amalnya saja.

khalifah abu bakar ash sidiq dan umar bin khattab ra.


.

A. ABU BAKAR AS-SHIDDIQ
1. Riwayat Hidup Abu Bakar as-Shiddiq
Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Utsman bin Amir bin Amru bin Ka`ab bin Sa`ad bin Taim bin Murrah bin Ka`ab bin Lu`ai bin Ghalib bin Fihr al-Qurasy at-Taimi – radhiyallahu` anhu. Bertemu nasabnya dengan Nabi pada kakeknya Murrah bin Ka’ab bin Lu’ai. Abu Bakar adalah shahabat Rasulullah – shalallahu`alaihi was salam – yang telah menemani Rasulullah sejak awal diutusnya beliau sebagai Rasul, beliau termasuk orang yang awal masuk Islam. Abu Bakar memiliki julukan “ash-Shiddiq” dan “Atiq”.
Sewaktu kecil nama beliau adalah Abdul Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi menjadi Abdullah dan mendapatkan gelar al Shiddiq yang merupakan gelar yang diberikan Rosulullah kepadanya setelah ia membenarkan peristiwa Isra Mi’raj Rasulullah.
Abu Bakar lahir pada tahun 573 M di Mekah setelah masuk islam , seluruh hidupnya dibaktikan untuk membela islam karena dakwahnya banyak orang Qurais ternama masuk islam.
Abu Bakar memiliki empat isteri, pertama, Kutayla binti ‘Uzza yang melahirkan Abdullah dan Asma; kedua, Ummu Rumman yang melahirkan Abdurahman dan Aisyah; ketiga, Asma binti Umays yang melahirkan Muhammad bin Abi bakar; keempat, Habibah binti Kharaja yang melahirkan Ummu Kultsum.
Abu Bakar ikut bersama-sama nabi hijrah ke Madinah dan bersama Nabi pula bersembunyi di gua Tsur. Dari lama dan eratnya hubungan persahabatan beliau dengan Rosulullah serta kejujuran dan kesucian hatinya beliau dapat mendalami jiwa dan semangat islam lebih dari pada yang didapat orang islam lainnya, jika Nabi berhalangan, Abu Bakarlah yang disuruh menjadi Imam shalat. Pada tahun 623 M bersama dengan hari wafatnya Rasulullah beliau diangkat menjadi khalifah setelah di bai’at oleh kaum muslimin. Setelah menjalankan tugasnya menjadi khalifah selama 2 tahun 3 bulan dan 10 hari, Abu Bakar As Siddiq meninggal pada tanggal 23 Agustus 634/ 8 Jumadil Awwal 13 H di Madinah pada usia 63 tahun. Beliau berwasiat agar jenazahnya dimandikan oleh Asma` binti Umais, istri beliau. Kemudian beliau dimakamkan di samping makam Rasulullah. Umar mensholati jenazahnya diantara makam Nabi dan mimbar (ar-Raudhah) . Sedangkan yang turun langsung ke dalam liang lahat adalah putranya yang bernama Abdurrahman (bin Abi Bakar), Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Thalhah bin Ubaidillah.
2. Proses pengangkatan khalifah Abu Bakar al Shiddiq
Setelah Nabi wafat umat islam dihadapkan kepada masalah yang cukup pelik yang tidak pernah timbul pada masa Nabi hidup, serta tidak dijumpai penyelesaiannya dalam al-Qur’an yaitu masalah suksesi siapa yang menggantikan Nabi sebagai kepala Negara Madinah. Untuk menyelesaikan persoalan ini maka terjadilah pertemuan antara pemuka-pemuka Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Saidah. Karena tidak ada petunjuk yang jelas dalam al-Qur’an tentang siapa pengganti Nabi sebagai kepala Negara Madinah, dan nyaris dalam pertemuan tersebut terjadi perpecahan dikalangan umat islam.
Dalam pemilihan khalifah golongan Anshar mengusulkan Sa’ad bin Ubadah karena mereka beranggapan bahwa kaum Ansharlah yang paling berperan dalam penaklukan Makkah dan menyebarkan islam, kaum Muhajirin pun mengajukan calon mereka yaitu Abu Bakar sebagai khalifah mereka mengacu terhadap perkataan nabi dan perbuatan NAbi yang mewakilkan Abu Bakar sebagai imam shalat ketika Nabi sakit maka dengan argument yang menghubungkan kepada Nabi maka kaum Anshar pun setuju dengan ketetapan Abu BAkar sebagai Khalifah pengganti Nabi.
Dalam pemilihan khalifah banyak usulan yang masuk salah satunya dalah dari kaum Anshar mengusulkan supaya dari kelompok Muhajirin dan Anshar memiliki masing-masing seorang pemimpin namun umar menolak dengan usulan tersebut dan mengatakan bahwa tidak mungkin dalam satu sarung ada dua pedang. Pada kritis seperti ini Umar tetap mencalaonkan Abu Bakar dan Abu bakarpun menerimanya, Abu Bakar kemudian mengulurkan tangannya, Umar r.a diikuti oleh orang-orang yang hadir di Safiqah itu melakukan bai’at ini disebut bai’at Khasanah. Hari berikutnya Abu Bakar dibai’at oleh umat muslimin di dalam masjid yang di bangun oleh Nabi dan Bai’at ini disebut Bai’at Ammah.
sewaktu Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sebagai pengganti Nabi mengepalai Negara Madinah, beliau berkata dalam pidatonya antara lain Aku baru saja diangkat menjadi pemimpin bagi kamu sekalian sedang aku bukanlah yang terbaik diantara kamu.” Apabila aku berjalan lurus maka bantulah aku tetapi bila aku salah jalan, luruskanlah aku.”
3. Keberhasilan yang Dicapai Masa Khalifah Abu Bakar r.a
System pemerintahan yang dijalankan Abu Bakar bersifat sentralistrik, sama seperti zaman Nabi Muhammad saw, yakni kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif tepusat disatu tangan selama kepemimpinananya yang berlangsung relative singkat yaitu 2 tahun 3 bulan 10 hari dan Abu Bakar mencapai keberhasilan sebagai berikut:
a. Perang Riddah
Segera setelah menjabat Abu Bakar As Siddiq, beberapa masalah yang mengancam persatuan dan stabilitas komunitas dan negara Islam saat itu muncul. Beberapa suku Arab yang berasal dari Hijaz dan Nejed membangkang kepada khalifah baru dan sistem yang ada. Beberapa diantaranya menolak membayar zakat walaupun tidak menolak agama Islam secara utuh. Beberapa yang lain kembali memeluk agama dan tradisi lamanya yakni penyembahan berhala. Suku-suku tersebut mengklaim bahwa hanya memiliki komitmen dengan Nabi Muhammad SAW dan dengan kematiannya komitmennya tidak berlaku lagi. Berdasarkan hal ini Abu Bakar menyatakan perang terhadap mereka yang dikenal dengan nama perang Riddah. Dalam perang Riddah peperangan terbesar adalah memerangi "Ibnu Habib al-Hanafi" yang lebih dikenal dengan nama Musailamah Al-Kazab (Musailamah si pembohong), yang mengklaim dirinya sebagai nabi baru menggantikan Nabi Muhammad SAW. Musailamah kemudian dikalahkan pada pertempuran Akraba oleh Khalid bin Walid.
b. Kondifikasi Al-Qur’an
Abu Bakar As Siddiq juga berperan dalam pelestarian teks-teks tertulis Al Qur'an. Dikatakan bahwa setelah kemenangan yang sangat sulit saat melawan Musailamah dalam perang Riddah, banyak penghafal Al Qur'an yang ikut tewas dalam pertempuran. Abu Bakar As Siddiq meminta Umar bin Khattab untuk mengumpulkan koleksi dari Al Qur'an. Setelah lengkap teks ini, yang dikumpulkan dari para penghafal Al-Quran dan tulisan-tulisan yang terdapat pada media tulis seperti tulang, kulit dan lain sebagainya, oleh sebuah tim yang diketuai oleh sahabat Zaid bin Tsabit, kemudian disimpan oleh Hafsah, anak dari Umar bin Khattab dan juga istri dari Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada masa pemerintahan Ustman bin Affan koleksi ini menjadi dasar penulisan teks al Qur'an hingga yang dikenal hingga saat ini.
c. Melanjutkan Rencana Nabi
Setelah dalam negri stabil, Abu Bakar meneruskan rencana Rasulullah yang belum terlaksana yaitu mengadakan peperangan dengan Persia dan Byzantium karena kasus Bendhi. Khalid ibnu al-Walid dibantu oleh Al-Mutasannah ibn HAritsah dikirim ke Persia (Irak) dan dapat menguasai Hirah tahun 634 M. pasukan dipimpin empat orang jendral dikirim ke Syam (Syria) yang menjadi jajahan Romawi (Byzantium) yaitu Abu Ubaidillah ibn Jarrah (pimpinan tertinggi empat pasukan) ke Hims, Yazid ibn Abi Sufyan ke Damaskus, Amr ibn Ash ke Palestina dan Syurahbil ibn Hasanah ke lembah Yordania.
Melihat pasukan yang menang hanya Amr ibn Ash di perbatasan Palestina, Abu Bakar menyatukan pasukan menghadapi lascar romawi di Yamuk. jendral Khalid ibn al-Walid pun di perintahkan meninggalkan Irak untuk memperkuat pasukan di syam. Beliau memimpin pasukan berkekuatan 30.000 personil menghadapi tentara Romawi berkekuatan lebih dari 100.000 dibawah panglima Theodore, saudara Heraklius, di pertempuran itu, tentara islam memperoleh kemenangan, mencoreng muka dan memalukan Heraklius sehingga beliau meninggalkan Hims, melarikan diri ke Anthakiah, saat Khalid ibn al-Walid dan pasukannya memenangkan perang di Ajnadain, dating surat dari madinah yang menyatakan Khalifah Abu Bakar meninggal dunia dan digantikan Umar ibn Khattab.
d. Munculnya Nabi Palsu
Api perlawanan dan pendurhakaan itu menjalr dengan cepat dari satu suku kepada yang lain, sehingga hampir menggoyahkan sendi khilafah Islam yang masih muda itu. Kekuasah khalifah ketika itu hanya meliputi Makkah, Madinah dan Taif saja. Sementara itu banyak pula diantara orang Arab yang mendakwakan dirinya menjadi Nabi. Yang berbahaya sekali adlah Musailamah al-Kazzab, yang mendakwakan kenabiannya ersama Nabi Muhammad ketika beliau masih hidup. Dia mengatakan, bahwa Allah telah memberikan pangkat nabi kepadanya bersama dengan Rasulullah. Oleh karena dia berbuat dusta itu, dia mendapat gelar ‘al-Kazzab’ yang artinya ‘si pendusta’. Bengikutnya banyak yang tersebar di Yamamah. Ladi dari pada itu ada lagi beberapa nabi palsu, seperti Thulaihah bin Khuwailid, Sjah Thamiyah seorang perempuan, yang kemudian kawin dengan Musailamah.
e. Memerangi Orang-orang Murtad
Peristiwa suli yang hebat ini diatasi Abu Bakar dengan kemauan dan perhatian keras membaja. Dengan cepat disiapkannya sebelas pasukan untuk menaklukkan kaum yang murtad itu. Masing-masing panglimanya diperintahkan menuju daerah yang telah ditentukan.
Sesungguhnya beberapa orang sahabat menasehati kepada Abu Bakar agar dia tidak memerangi orang yang tidak membayar zakat itu. Namun disinilai keteguhan hati khalifah. Dia mengatakan: “Dengan sesungguhnya, walaupun mereka enggan membayar seutas tali kecil yang telah pernah dibayarkan kepada Rasulullah dahulu, niscaya akan kuperangi juga mereka selaipun aku akan binasa oleh karenanya.”
B. UMAR IBN KHATTAB
1. Riwayat Hidup Umar ibn Khattab
Nama lengkapnya adalah Umar ibn Khattab ibn Nufail ibn ‘Uzza ibn Riyah ibn ‘Abdullah ibn Qurth ibn ‘Abdi ibn Ka’ab dari Bani Addiy dan Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah saw. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatmah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.
Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Addiy, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan khalifah kedua didalam islam setelah Abu Bakar As Siddiq.
Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin 'Adiy bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada kakeknya Ka'ab. Antara beliau dengan Nabi selisih 8 kakek. lbu beliau bernama Hantamah binti Hasyim bin al-Mughirah al-Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau "kun-yah" Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua; dan memberi "laqab" (julukan) al Faruq.
Sebelum masuk Islam, Umar bin Khattab dikenal sebagai seorang yang keras permusuhannya dengan kaum Muslimin, bertaklid kepada ajaran nenek moyangnya, dan melakukan perbuatan-perbuatan jelek yang umumnya dilakukan kaum jahiliyah, namun tetap bisa menjaga harga diri. Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian dan orang yang ke-40 yang masuk islam, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.
2. Proses Pengangkatan Khalifah Umar Ibn Khattab
Umar Ibn Khattab diangkat menjadi khalifah melalui penunjukan sesudah memusyawarahkan dengan kaum muslimin. Ketika Abu Bakar sakit beliau memberikan wasiat kepada sahabat yang berkumpul bahwa sebagai penerus kepemerintahannya adalah Umar Ibn Khattab walaupun Nabi saw tidak melakukan hal tersebut menjelang wafat, hal ini didasarakan terhadap apa yang terjadi setelah Nabi wafat yaitu perpecahan kaum muslimin dalam menentukan pengganti Nabi yang tidak menentukan pengganti beliau apabila Abu Bakar membiarakan kursi kepemimpinan kosong ketika ia meninggal, maka umat islam diperkirakan akan kembali pada perdebatan seperti terjadi di Safiqah Bani Sa’idah dan dengan kekosongan kepemimpinan maka kan melahirkan fitnah yang lebih parah dan lebih dahsyat dibandingkan dengan adanya fitnah orang-orang murtad.
Dalam rangka menjaga setabilitas Negara, agar umat islam terhindar dari perpecahan maka penunjukan Umar Ibn Khattab dilakukan Abu Bakar dan piagam tersebut dilakukan sebelum Abu Bakar wafat. Kebijakan Abu Bakar diterima masyarakat dan segera membai’atnya secara beramai-ramai.



3. Kepemimpinan Umar bin Khattab
Keislaman beliau telah memberikan andil besar bagi perkembangan dan kejayaan Islam. Beliau adalah pemimpin yang adil, bijaksana, tegas, disegani, dan selalu memperhatikan urusan kaum muslimin. Pemimpin yang menegakkan ketauhidan dan keimanan, merobohkan kesyirikan dan kekufuran, menghidupkan sunnah dan mematikan bid'ah. Beliau adalah orang yang paling baik dan paling berilmu tentang al-Kitab dan as-Sunnah setelah Abu Bakar As Siddiq.
Kepemimpinan Umar bin Khattab tak seorangpun yang dapat meragukannya. Seorang tokoh besar setelah Rasulullah SAW dan Abu Bakar As Siddiq. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.
Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.
Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.
Selain pemberani, Umar bin Khattab juga seorang yang cerdas. Dalam masalah ilmu diriwayatkan oleh Al Hakim dan Thabrani dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Seandainya ilmu Umar bin Khattab diletakkan pada tepi timbangan yang satu dan ilmu seluruh penghuni bumi diletakkan pada tepi timbangan yang lain, niscaya ilmu Umar bin Khattab lebih berat dibandingkan ilmu mereka. Mayoritas sahabatpun berpendapat bahwa Umar bin Khattab menguasai 9 dari 10 ilmu. Dengan kecerdasannya beliau menelurkan konsep-konsep baru, seperti menghimpun Al Qur’an dalam bentuk mushaf, menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam, membentuk kas negara (Baitul Maal), menyatukan orang-orang yang melakukan sholat sunah tarawih dengan satu imam, menciptakan lembaga peradilan, membentuk lembaga perkantoran, membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan, memanfaatkan kapal laut untuk perdagangan, menetapkan hukuman cambuk bagi peminum "khamr" (minuman keras) sebanyak 80 kali cambuk, mencetak mata uang dirham, audit bagi para pejabat serta pegawai dan juga konsep yang lainnya.
Namun dengan begitu beliau tidaklah menjadi congkak dan tinggi hati. Justru beliau seorang pemimpin yang zuhud lagi wara’. Beliau berusaha untuk mengetahui dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dalam satu riwayat Qatadah berkata, ”Pada suatu hari Umar bin Khattab memakai jubah yang terbuat dari bulu domba yang sebagiannnya dipenuhi dengan tambalan dari kulit, padahal waktu itu beliau adalah seorang khalifah, sambil memikul jagung ia lantas berjalan mendatangi pasar untuk menjamu orang-orang.” Abdullah, puteranya berkata, ”Umar bin Khattab berkata, ”Seandainya ada anak kambing yang mati di tepian sungai Eufrat, maka umar merasa takut diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.”
Beliaulah yang lebih dahulu lapar dan yang paling terakhir kenyang, Beliau berjanji tidak akan makan minyak samin dan daging hingga seluruh kaum muslimin kenyang memakannya…
Tidak diragukan lagi, khalifah Umar bin Khattab adalah seorang pemimpin yang arif, bijaksana dan adil dalam mengendalikan roda pemerintahan. Bahkan ia rela keluarganya hidup dalam serba kekurangan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepadanya tentang pengelolaan kekayaan negara. Bahkan Umar bin Khattab sering terlambat salat Jum'at hanya menunggu bajunya kering, karena dia hanya mempunyai dua baju.
Kebijaksanaan dan keadilan Umar bin Khattab ini dilandasi oleh kekuatirannya terhadap rasa tanggung jawabnya kepada Allah SWT. Sehingga jauh-jauh hari Umar bin Khattab sudah mempersiapkan penggantinya jika kelak dia wafat. Sebelum wafat, Umar berwasiat agar urusan khilafah dan pimpinan pemerintahan, dimusyawarahkan oleh enam orang yang telah mendapat ridha Nabi SAW. Mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalhah bin Ubaidilah, Zubair binl Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf. Umar menolak menetapkan salah seorang dari mereka, dengan berkata, aku tidak mau bertanggung jawab selagi hidup sesudah mati. Kalau AIlah menghendaki kebaikan bagi kalian, maka Allah akan melahirkannya atas kebaikan mereka (keenam orang itu) sebagaimana telah ditimbulkan kebaikan bagi kamu oleh Nabimu.
4. Keberhasilan Yang Dicapai Masa Khalifah Umar Ibn Khattab
Selama memegang jabatan khalifah, Umar Ibn khattab tidak bertindak otoriter, pemeikirannya selalu berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits yang dimusyawarahkan dengan para sahabat lainnya, lembaga yudikatif sudah berdiri sendiri terpisah dari eksekutif dan legislatif. Adapun keberhasilan yang diraih masa Khalifah Umar Ibn Khattab meliputi:
a. Penataan Administrasi Pemerintahan
Pada masa ini, Negara islam Madinah sudah bersentuhan dengan Negara-negara luar yang sudah maju yaitu Persia dan Byzantium. Dalam kepemimpinanya, umar tidak hanya melanjutkan kebijakan pemerintahan Abu Bakar dalam perluasan wilayah islam keluar semenanjung Arabia, namun mengadakan pembaharuan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, umar dianggap sebagai peletak dasar kedaulatan islam. Dalam hal pengaturan administrasi pemerintahan, Umar mencontohkan administrasi yang sudah berkembang dipersia. Beliau membentuk majlis permusyawaratan, anggota Dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. Wilayah dibagi menjadi delapan propinsi.
Untuk meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah gubernur dilengkapi stap yang terdiri dari katib (sekertaris kepala),katib al-Diwan (sekertaris pada secretariat militer), sahib al-kharaj (penjabat perpajakan), sahib al-Ahdas (penjabat kepolisian), sahib bait al-Mal (penjabat keuangan), qadi (hakim dan penjabat keagamaan), serta staf yang langsung dikirim kepusat. Beliau juga mendaftar seluruh kekayaan penjabat yang akan dilantik untu menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.
b. Melakukan Ijtihad
Dikalangan fukaha (ahli fiqh) umar dikenal sebagai sahabat yang berani meleakukan ijtihad tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip musyawarah. Ijtihadnya meliputi berbagai masalah kehidupan, baik dalam bidang ibadah maupun dalam bidang-bidang kemasyarakatan. Dalam bidang peribadatan, antara lain empat takbir dalam shalat jenazah, penyelenggaraan shalat tarawih berjamaah, penambahan kalimat as-Shalat Khairum min an-Naum dalam azan subu. Dalam biang kesejahteraan umat adalah pemberian gaji bagi oara imam dan muazin, pengadaan penerangangan di dalam masjid-masjid, pengorganisasian khotbah-khotbah, pendirian baitul mal, penghapusan pembagaian tanah rampasan perang, mengadakan pembangunan kota dan pembangunan sekolah-sekolah.
Dalam bidang hukum adalah mengenai pembagian harata waris, perumusan prinsip kiasa, talak tiga, pendirian pengadilan-pengadilan , pengangkatan para hakim, pemakaian cambuk dalam elaksanakan hukum badan, penetapaan hukuman 80 kali dera bagi pemabuk, pemungutan zakat atas kuda yang diperjualbelikan, dan larangan menyebut nama wanita dalam lirik syair.dan penentuan kalendur hijriah pun merupakan hasil ijtihad Umar bin Khattab yang diabadikan samapai sekarang.
c. Perluasan Wilayah
Ekspansi yang terjadi pada masa Umar ibn Khattab merupakan gelombang ekspansi pertama yakni melanjutkan ekspansi yang telahdilakukan pada masa Abu Bakar. Pada masa ini terjadi ekspansi kekuasaan islam secara besar-besaran sehingga lebih dikenal dengan periode Futuhat al-Islamiyyah (perluasan wilayah islam). Mula-mula tentara islam menguasai Damaskus tahun 635 m, setahun kemudian mengalahkan tentara Byzantium di pertempuran Yanmuk sehingga seluruh wilayah Syria jatuh kedalam kekuasaan islam. Dari Syria ekspansi dilanjutkan ke Mesir dibawah pimpinan Amr ibn Ash dan di Irak dibawah pimpinan Sa’ad ibn Abi Waqash. Babilion di Mesir dikepung tahun 640 M, tentara Byzantium di Heliopolis dikalahkan dan Alexandria menyerah tahun 641 M. oleh karena itu Mesir jatuh kedalam kekuasaan islam dan tempat perkemahan Amr ibn Ash di laur tembok Babilon dijadikan ibi kota dengan nama Fustat.
Keberhasilan perluasan wilayah islam pada masa Umar itu telah mengagumkan semua pihak. Hal itu disebabkan kecerdasan, keberanian, ketegasan sikap ditambah dengan kemampuan management yang baik dimiliki Umar dalam memimpin Negara baik sipil maupun militer. Perluasan wilayah itu dilakukan dalam rangka memperkenalakan islam sebagai suatu ajaran agama yang baik dan menyelamatkan manusia dari kerusakan, disamping memprotek masyarakat muslim dari gangguan musuh dan member perlindungan kepada umat yang merasa dirinya sedang tertindah.
5. Wafatnya Umar bin Khattab
Pada hari Rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H Umar Bin Kattab wafat, Beliau ditikam ketika sedang melakukan Shalat Subuh oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah, budak milik al-Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar bin Khattab dimakamkan di samping Nabi saw dan Abu Bakar as Siddiq, beliau wafat dalam usia 63 tahun.

BAB ZAKAT


.

ZAKAT
Zakat merupakan rukun islam setelah shalat hal itu menjelaskan kita bahwa hukum zakat adalah wajib dan zakat merupakan ibadah yang ditentukan oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya . Adapun pembagian zakat sebagai berikut:
B. Macam-macam zakat
Bagi agama islam zakat itu merupakan hal yang dianjurkan dan merupakan ibadah yang ditentukan , adapun macam-macam zakat adalah sebagai berikut:
a. Zakat Perhiasan
Dalam perhiasan, masalah zakat ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati adalah bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan yang berupa intan, berlian, mutiara, yaqut, dan batu-batu permata lainnya. Adapun yang mereka perselisihkan adalah perihal wajib tidaknya zakat perhiasan dari emas dan perak.
Perbedaan pendapat ini terbagi kepada dua. Pertama, pendapat yang memandang wajibnya zakat perhiasan dari emas dan perak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah r.h., Ibnu Hazm, dan lain-lain yang sependapat dengan mereka
Kedua, pendapat para imam yang tiga (Malik, Syafi'i, dan Ahmad) serta yang sepakat dengan mereka, bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan. Yusuf al-Qaradhawi menguatkan pendapat yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan, sebagaimana tidak wajibnya zakat pada ternak yang digunakan untuk bekerja.
Namun, berkaitan dengan atsar di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa yang memiliki emas atau perhiasan emas dan perak yang tidak dipakai maka setiap berlalu satu tahun (tahun hijriyyah), ia wajib mengeluarkan zakatnya seperempat puluhnya, kecuali jika tidak sampai dua puluh dinar atau dua ratus dirham (nishab). Sayyid Sabiq mengutip perkataan Al-Khaththabi. Perlu diperhatikan di sini bahwa perbedaan pendapat ini adalah pada perhiasan yang halal dipakai dan tidak melewati batas kewajaran. Adapun perhiasan yang disimpan dan tidak dipergunakan, seperti perhiasan-perhiasan yang dijadikan koleksi dan pajangan, maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Dalam mengeluarkan zakat emas apabila telah mencapai 20 dinar berat timbangannya 93,6 gram zakatnya 2,5 %=1/2 mitsqal = 2,125 gram dengan masa simpanan satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar ½ dinar setiap lebih dari 20 dinar 1/40-nya lagi. Sedangkan nisab perak 200 dirham dengan timbangan indonesia, yaitu 624 gram perak dengan ketentuan satu dirham = 3.12 gram.
b. Zakat perniagaan
Wajib mengeluarkan zakat barang perniagaan berdasarkan firman Allah yang artinya, "Nafkahkanlah dari yang baik yang kalian usahakan." (Al-Baqarah: 267).
Dan, hadis yang dirawayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dari Abu Dzar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Pada onta ada zakatnya, dan pada sapi ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, serta pada bazz (sejenis kain dari kapas yang diperdagangkan ketika itu) ada zakatnya." (HR Ad-Daruquthni 2/102 No. 28 Kitab Zakat).
Dan, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub r.a. ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk perdagangan." (Sunan Abu Daud No. 1335).
Perniagaan itu menumbuhkembangkan harta sehingga wajib dizakati ketika telah sampai nishab dan berlalu satu tahun (Hijriah). Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa barang yang akan diperniagakan wajib dizakati jika telah berlalu masa setahun. Ini adalah pendapat Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, ahli fikih yang tujuh, Hasan al-Bashri, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, dan Abu 'Ubaid, Ishak bin Rahawaih, serta ashabur ra'yi. Dan, diriwayatkan dari Malik dan Daud azh-Zhahiri bahwa tidak wajib zakat padanya, namun pendapat ini tertolak berdasarkan hadis di atas.
Kapan Suatu Barang Bisa Dikatakan sebagai Barang Perdagangan?
Tidaklah suatu barang dianggap sebagai barang dagangan, kecuali dengan dua syarat:
1. dimiliki melalui transaksi yang ada timbal baliknya, seperti jual beli, sewa, nikah atau khulu', dan transaksi halal lainnya,
2. diniatkan ketika ia memiliki barang itu untuk diperdagangkan.
Selanjutnya, harus ada perdagangan yang dilakukan agar barang itu tidak sekadar diniatkan untuk diperdagangkan tanpa ada tindak lanjutnya. Karena, orang yang berniat berjalan, namun belum berjalan belum bisa dikatakan telah berjalan.
Cara Mengeluarkan Zakat
Jika seseorang memiliki barang dagangan yang telah mencapai atau melebihi nishab dan telah berlalu satu tahun, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total harga barang itu dan bukan barangnya. Karena, nishabnya diukur dari harganya, maka zakatnya juga dari harganya, di samping itu sangat sulit mengukur 2,5 % dari barang langsung. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat dari barangnya atau dari harganya.
c. Zakat Harta Tawanan, Tahanan, dan Sejenisnya
Barangsiapa yang ditawan atau dipenjara, dia terhalang dari menggunakan dan mengambil manfaat dari harta, maka Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa hal itu tidak menghalangi kewajiban berzakat atasnya. Karena, dia menggunakan hartanya untuk jual beli, hibah, dan semisalnya, maka tindakannya itu berlaku. Demikian juga jika dia mewakilkan seseorang pada hartanya, maka perwakilan itu berlaku.
Malikiyyah menyebutkan bahwa sesungguhnya kondisi seseorang yang hilang atau ditawan menyebabkan kewajiban zakat gugur dari hartanya yang terpendam. Karena, dia dalam kondisi seperti itu tidak berdaya mengembangkan hartanya, jadi hartanya saat itu sama seperti harta yang hilang. Karena itulah, jika ia dibebaskan setelah satu tahun, ia harus mengeluarkan zakatnya, seperti harta yang hilang.
Al-Ajhuri dan Az-Zarqani berpendapat: tidak wajib zakat dari hartanya sama sekali.
Al-Banani berpendapat: tidaklah gugur kewajiban zakat dari harta tawanan dan orang hilang, bahkan wajib zakat atas keduanya setiap tahun, tetapi tidak wajib dikeluarkan zakatnya dari harta keduanya, tetapi ditahan dulu, karena dikhawatirkan terjadinya kematian.
Untuk harta yang nampak, pendapat Malikiyyah di sini sepakat mengatakan bahwa kondisi hilang atau jadi tawanan tidak menggugurkan kewajiban zakat dari keduanya, karena keduanya dianggap masih hidup.
Boleh mengambil zakat dari harta mereka yang nampak dan hal itu telah memadai, dan tidaklah ketiadaan niat membatalkannya. Karena, niat orang yang menggantikannya mengeluarkan zakat menggantikan niatnya.
Dan, tidak terdapat sanggahan dari ulama selain yang telah disebutkan dalam masalah ini.
d. Zakat Utang
Utang adalah milik dari orang yang memberikan utang. Tetapi, dia tidak berada di tangan pemiliknya. Dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.
Ibnu Umar dan Aisyah serta Ikrimah, budak Ibnu Abbas r.a., berpendapat bahwa tidak ada zakat pada utang, alasannya karena ia harta yang tidak berkembang, hingga tidak wajib zakat seperti barang qinyah (yaitu barang yang dibeli untuk keperluan pribadi).
Adapun jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo itu ada dua: utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar dan utang jatuh tempo yang tidak diharapkan lagi akan dibayar. Utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar adalah yang berada di tangan orang yang mengakuinya dan berusaha untuk membayarnya.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat: pendapat golongan Hanafiyyah, Hanabilah, dan Ats-Tsauri adalah bahwa wajib atas pemiliknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun karena itu adalah harta miliknya, hanya saja tidak wajib atasnya mengeluarkan zakatnya selama ia belum memegangnya. Jika ia telah memegangnya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya sesuai jumlah tahun yang telah lewat. Maksud pendapat ini adalah bahwa harta itu adalah kewajiban yang tetap dalam tanggungannya, maka tidak wajib mengeluarkannya hingga ia memegangnya. Dan, karena ia tidak menggunakannya pada saat itu, lagi pula tidaklah adil jika ia harus mengeluarkan zakat dari harta yang tidak dimanfaatkannya. Harta titipan yang bisa diambil pemiliknya kapan saja bukan termasuk jenis ini, tetapi wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah berlalu satu tahun.
Asy-Syafii dalam pendapatnya yang terkemuka, Hammad bin Abu Sulaiman, Ishaq, dan Abu 'Ubaid berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar pada setiap akhir masa setahun, seperti harta yang di tangannya, karena dia mampu mengambilnya dan menggunakannya.
Lain halnya dengan Malikiyyah, beliau menjadikan utang itu beberapa macam, yaitu sebagian utang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, yaitu hutang pedagang yang mengedarkan barangnya dari harga barang dagangan yang diperdagangkannya. Sebagian lagi wajib dikeluarkan zakatnya hanya untuk satu tahun ketika ia menerimanya walaupun utang itu berada di tangan orang yang berutang bertahun-tahun, seperti utang untuk orang lain yang berupa uang, demikian juga harga barang yang dijual oleh orang yang menyimpannya. Dan sebagian utang tidak ada zakatnya, seperti hibah, mahar, atau ganti rugi suatu jinayah.
Adapun utang jatuh tempo yang tidak diharapkan akan dibayar adalah utang orang yang kesulitan, orang yang mengingkarinya, dan orang yang menunda-nundanya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat.
Pendapat Hanafiyyah dalam hal ini sama dengan yang telah lalu. Dan, ini adalah pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur dan sebuah riwayat dari Ahmad. Ini adalah pendapat yang berlawanan dengan pendapat terkemuka Asy-Syafii bahwa tidak ada zakat padanya karena tidak sempurnanya kepemilikan, karena ia tidak bisa dimanfaatkan.
Pendapat kedua adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Dan sebuah riwayat dari Ahmad, dan pendapat terkemuka dari Asy-Syafii. Yaitu, bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang telah lewat. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib r.a. tentang utang yang diduga, "Jika ia benar maka hendaklah ia mengeluarkan zakatnya jika ia telah menerimanya sesuai tahun yang telah berlalu."
Malik berpendapat bahwa jika utang itu termasuk yang wajib zakat, ia wajib mengeluarkan zakat setahun pada saat ia menerimanya, walaupun berada di tangan orang yang berutang selama beberapa tahun. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Al-Laits dan Al-Auza'i.
Golongan Syafi'iyyah dan Hanabilah mengecualikan binatang ternak dari utang, jadi tidak ada zakat padanya. Karena, syarat zakat pada binatang ternak menurut mereka adalah as-saum (yaitu diberi makan tanpa biaya dengan digembalakan di padang rumput dan sejenisnya). Sedangkan yang berada dalam tanggungan tidak disifati dengan saum.
a) Utang yang Ditunda
Golongan Hanabilah dan pendapat terkemuka dari kalangan Asy-Syafi'iyyah mengatakan bahwa utang yang ditunda sama dengan utang atas orang yang kesulitan, karena orang yang memilikinya tidak dapat menerimanya pada saat jatuh temponya, maka wajib mengeluarkannya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang berlalu.
Adapun pendapat yang berseberangan dengan pendapat terkemuka dari Asy-Syafi'iyyah adalah bahwa wajib mengeluarkan zakatnya ketika berlalu masa setahun walaupun ia belum menerimanya. Dan, kami tidak mendapatkan dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah pembagian utang kepada utang jatuh tempo dan utang yang ditunda.
b) Pembagian Utang menurut Hanafiyyah
Menurut dua sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan) utang-utang itu semuanya satu macam saja. Maka, setiap kali ia menerima sebagian dari utang itu, wajib mengeluarkan zakatnya jika sampai nishab, atau sampai nishab jika menggabungkannya dengan harta lain miliknya.
Abu Hanifah berpendapat bahwa utang itu terbagi tiga: pertama utang yang kuat, yaitu yang merupakan ganti dari harta zakat, seperti utang uang, harga harta gembalaan, dan barang dagangan. Maka, semua ini jika ia menerima sebagian dari utang itu walaupun sedikit, ia wajib menzakatkannya. Dengan catatan bahwa mazhabnya dalam awqash dari emas dan perak, maka menurutnya tidak wajib zakat pada sebagian yang diterimanya dari utang dirham, misalnya, kecuali mencapai empat puluh (40) dirham, maka zakatnya satu dirham, dan haulnya adalah haul asalnya. Karena asalnya ia merupakan harta zakat, maka wajib ditegakkan berdasarkan haul asalnya, ini merupakan riwayat yang satu.
Kedua utang yang lemah, yaitu yang bukan merupakan harga barang dagangan, bukan juga ganti dari suatu utang uang, seperti mahar, diyat, dan tebusan kitabah dan khulu'. Maka, jika ia telah menerima sebagiannya dan hartanya yang lain telah sampai nishab dan berlalu haulnya, ia wajib menzakatkannya bersamaan seperti harta yang dikembangkan. Tetapi, jika hartanya yang lain belum mencapai nishab, tidak wajib zakat. Kecuali jika utang yang diterimanya itu mencapai nishab dan berlalu haulnya dihitung sejak ia menerimanya; karena harta itu menjadi harta zakat begitu ia menerimanya.
Ketiga utang pertengahan, yaitu berupa harga barang yang dipakai yang tidak wajib zakat, seperti harga rumahnya dan harga barang-barang yang merupakan kebutuhan asasinya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa harta itu dianggap harta zakat sejak ia menjualnya, maka wajib zakat sesuai waktu yang berlalu, tetapi tidak wajib mengeluarkan kecuali setelah jumlah yang diterimanya mencapai nishab. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perhitungan haulnya tidak dimulai kecuali ketika ia telah menerima sejumlah nishab, karena dengan demikian yang diterimanya itu menjadi harta zakat, mirip harta zakat yang baru dimilikinya.

e. Zakat Upah/Gaji yang Diterima di Muka
Mazhab Hanabilah dalam hal ini, dan dinukil oleh Al-Kasani dari Muhammad bin Al-Fadhal al-Bukhari, serta merupakan satu pendapat dari kalangan Asy-Syafiiyyah, "Sesungguhnya upah untuk beberapa tahun yang dibayar di muka, jika berlalu masa satu tahun (Hijriah), maka wajib dikeluarkan zakatnya dari keseluruhannya, karena dia telah memilikinya dengan penuh sejak transaksi berlaku. Dengan dalil bahwa ia boleh memperlakukan harta itu, walaupun barangkali akan terjadi utang atasnya dengan terjadinya pembatalan, misalnya."
Adapun menurut kalangan Malikiyyah menyebutkan bahwa tidak wajib zakat pada upah yang diterima di muka atas orang yang diupah, kecuali dia telah memilikinya secara penuh. Maka, jika dia mengupahkan dirinya untuk tiga tahun dengan bayaran enam puluh dinar, untuk setiap tahunnya dua puluh dinar. Dan, ia tidak memiliki apa-apa selain upah itu. Jika telah berlalu atasnya masa setahun, tidak wajib zakat atasnya. Karena, dua puluh dinar yang merupakan upah tahun pertama belum nyata menjadi miliknya, kecuali dengan habisnya masa satu tahun itu. Karena, upah itu selama masa setahun merupakan titipan padanya. Berarti ia belum memilikinya setahun penuh. Dan, jika telah berlalu tahun kedua, ia wajib menzakati yang dua puluh dinar itu, dan jika berlalu tahun ketiga, ia wajib menzakati yang empat puluh, kecuali yang telah berkurang karena zakat, dan jika telah berlalu tahun keempat, ia wajib menzakati semuanya.
Dalam suatu pendapat dari kalangan Malikiyyah dan suatu pendapat yang paling nyata dari kalangan Syafiiyyah menyebutkan bahwa tidak wajib zakat kecuali dari apa yang telah tetap menjadi miliknya, karena sesuatu yang belum tetap masih bisa gugur. Jadi, wajib menzakati dua puluh dinar pertama dengan berlalunya masa tahun pertama. Karena, sesuatu yang gaib (apakah ia memilikinya atau tidak) telah diketahui dengan telah memilikinya dari awal tahun. Maka, jika telah sempurna akhir tahun kedua, ia wajib mengeluarkan zakat dari dua puluh dinar untuk setahun, yaitu yang dizakatinya pada akhir tahun pertama. Serta zakat dua puluh untuk dua tahun, yaitu yang telah tetap menjadi miliknya sekarang. Demikianlah, dan kami tidak mendapatkan suatu tanggapan dari kalangan Hanafiyyah dalam masalah ini.
Jika seseorang membeli sesuatu dengan dirham yang mencapai nishab, atau ia mengadakan akad salam dengan harga sejumlah nishab, kemudian berlalu masa setahun sedangkan pembelinya belum menerima barangnya, dan transaksi masih berlaku tidak dibatalkan, maka kalangan Hanabilah berpendapat bahwa zakatnya wajib atas si penjual karena telah menjadi milik tetapnya. Kemudian, jika transaksi dibatalkan karena rusaknya barang, atau barangnya tidak bisa diserahkan, wajib mengembalikan seluruh harga itu secara utuh.
Kalangan Syafiiyyah secara nyata menyatakan pendapat yang berdekatan dengan itu, yaitu bahwa barang yang dibeli jika telah berlalu atasnya masa setahun sejak berlakunya transaksi, maka wajib atas pembeli menzakatinya walaupun ia belum menerimanya.
f. Zakat peternakan
Zakat peternakan merupakan salah satu perintah allah dan rasulullah saw, ada berbagai jenis peternakan, yaitu peternakan kambing, sapi, kerbau, onta, lembu dan sejenisnya dengan jenis ternak yang dimaksudkan. Supaya lebih jelas dapat dilihat dalam table dibawah ini.
Nisab dan zakat unta adalah sebagai berikut :
NISAB ZAKATNYA
BILANGAN DAN JENIS ZAKAT UMUR
5 – 91 1 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 1 ekor domba 1 tahun lebih
10 – 14 2 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 2 ekor domba 1 tahun lebih
15 – 19 3 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 3 ekor domba 1 tahun lebih
20 – 24 4 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 4 ekor domba 1 tahun lebih
25 – 35 1 ekor anak unta 1 tahun lebih
36 – 45 1 ekor anak unta 2 tahun lebih
46 – 60 1 ekor anak unta 3 tahun lebih
61 – 75 1 ekor anak unta 4 tahun lebih
76 – 90 2 ekor anak unta 2 tahun lebih
91 – 120 2 ekor anak unta 3 tahun lebih
121 3 ekor anak unta 2 tahun lebih
Mulai dari 121 ini, tiap-tiap 40 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi 130 ekor unta umur 3 tahun, dan 140 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun. Kalau 150 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun, dan seterusnya. menurut penghitungan diatas.umur-umur tersebut agar dilebihkan walaupun sedikit, seperti yang tersebut dalam daftar, sebagai mana dijelaskan dalam surat Abu Bakar kepada penduduk Bahray, Bahwa Rasulalah S.a.w telah bersabda, “Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor , maka apabila ampai lima ekor maka zakatnya satu ekor kambing,10 ekor unta. zakatnya 2 ekor kambing, 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor unta ,zakatnya 4 ekor kambing, 25 ekor unta zakatnya 5 ekor kambing, 36 zakatnya satu ekor unta yang lebih besar, 46 ekor,zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor, zakatnya dua ekor anak unta, 91 ekor, zakatnya dua ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor, zakatnya tiga ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor, zakatnya satu ekor anak unta umur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor, zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” (Riwayat Bukhari, dan Anas)
Nisab zakat sapi dan kerbau
NISAB ZAKATNYA
BILANGAN DAN JENIS ZAKAT UMUR
30 – 39 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau 2 tahun lebih
40 – 59 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau 2 tahun lebih
60 – 69 2 ekor anak sapi atau seekor kerbau 1 tahun lebih
70…….. 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan 2 tahun lebih
1 ekor sapi atau seekor kerbau
g. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setelah pelaksanaan puasa pada bulan ramadhan selesai. Zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang islam, baik yang sudah mukallaf maupun yang belum. Yang mukallaf dibayarkan oleh orang tuannya atau walinya, zakat yang harus dikeluarkan oleh adalah 3.5 liter beras.
Waktu yang paling utama dalam membayar zakat adalah setelah shalat subuh sebelum pergi menunaikan shalat idul fitri akan tetapi, untuk keadaan sekarang jumlah pembayaran zakat fitrah sangat banyak, sedangkan panitia pembagian zakat fitrah jumlahnya sedikit, sehingga apabila bersikukuh dengan waktu sebelum shalat subuh maka pelaksanaannya tidak akan tercapai dengan baik.
C. Tujuan dan dampak zakat bagi si pemberi adalah:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur'an, yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan mencuri (juga korupsi).
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung sehingga nafsu dari lingkaran syetan itu semakin membawa kepada kecintaan dunia. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah
harta dan fitnah dunia tsb.

6. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya,
sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakatmelunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain.
Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram.
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.


D. Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan.
sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan sematamata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.
Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan "Tujuan Zakat dan Dampaknya" yang kali ini difokuskan dalam kehidupan masyarakat.
E. kedudukan dan fungsinya zakat dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya harta anak yatim: "Usahakanlah harta anak yaitm itu sehingga tidak habis oleh zakat" (Hadits).
3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
• Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
• Membangkitkan semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
4. Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat
Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang tanpa mengeluarkan zakat:
1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah
F. Syarat kekayaan terkena wajib zakat:
1. Milik penuh
2. Berkembang
3. Cukup senisab
4. Lebih dari kebutuhan biasa
5. Bebas dari hutang
6. Berlalu setahun
G. Sasaran dalam zakat
 Fakir dan miskin
 Amil zakat
 Golongan muallaf
 Memerdekakan budak belian
 Orang yang berhutang
 Fisabilillah
 Ibnu sabil

leadership


.

LEADERSHIP
A. Pemimpin (Leadership)
Dalam bahasa Indonesia "pemimpin" sering disebut penghulu, pemuka, pelopor, pembina, panutan, pembimbing, pengurus, penggerak, ketua, kepala, penuntun, raja, tua-tua, dan sebagainya. Sedangkan istilah Memimpin digunakan dalam konteks hasil penggunaan peran seseorang berkaitan dengan kemampuannya mempengaruhi orang lain dengan berbagai cara.
Istilah pemimpin, kemimpinan, dan memimpin pada mulanya berasal dari kata dasar yang
sama "pimpin". Namun demikian ketiganya digunakan dalam konteks yang berbeda.
Pemimpin adalah suatu peran dalam sistem tertentu; karenanya seseorang dalam peran formal belum tentu memiliki ketrampilan kepemimpinan dan belum tentu mampu memimpin. Istilah Kepemimpinan pada dasarnya berhubungan dengan ketrampilan, kecakapan, dan tingkat pengaruh yang dimiliki seseorang; oleh sebab itu kepemimpinan bisa dimiliki oleh orang yang bukan "pemimpin".
Arti pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan, khususnya kecakapan/ kelebihan di satu bidang sehingga dia mampu mempengaruhi orang-orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu demi pencapaian satu atau beberapa tujuan. Pemimpin adalah seorang pribadi yang memiliki kecakapan dan kelebihan - khususnya kecakapan-kelebihan di satu bidang , sehingga dia mampu mempengaruhi orang lain untuk bersama-sama melakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk pencapaian satu beberapa tujuan. (Kartini Kartono, 1994 : 181).
Pemimpin jika dialihbahasakan ke bahasa Inggris menjadi "LEADER", yang mempunyai tugas untuk me-LEAD anggota disekitarnya. Sedangkan makna LEAD adalah :
a. Loyality, seorang pemimpin harus mampu membagnkitkan loyalitas rekan kerjanya dan
memberikan loyalitasnya dalam kebaikan.
b. Educate, seorang pemimpin mampu untuk mengedukasi rekan-rekannya dan mewariskan
tacit knowledge pada rekan-rekannya.
c. Advice, memberikan saran dan nasehat dari permasalahan yang ada
Beberapa ahli berpandapat tentang Pemimpin, beberapa diantaranya :
a. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Pemimpin adalah seseorang dengan wewenang kepemimpinannya mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian dari pekerjaannya dalam mencapai tujuan.
b. Menurut Robert Tanembaum, Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenang formal untuk mengorganisasikan, mengarahkan, mengontrol para bawahan yang bertanggung jawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi demi mencapai tujuan perusahaan.
c. Menurut Prof. Maccoby, Pemimpin pertama-tama harus seorang yang mampu menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Pemimpin yang baik untuk masa kini adalah orang yang religius, dalam artian menerima kepercayaan etnis dan moral dari berbagai agama secara kumulatif, kendatipun ia sendiri mungkin menolak ketentuan gaib dan ide ketuhanan yang berlainan.
d. Menurut Lao Tzu, Pemimpin yang baik adalah seorang yang membantu mengembangkan orang lain, sehingga akhirnya mereka tidak lagi memerlukan pemimpinnya itu.
e. Menurut Davis and Filley, Pemimpin adalah seseorang yang menduduki suatu posisi manajemen atau seseorang yang melakukan suatu pekerjaan memimpin.
f. Sedangakn menurut Pancasila, Pemimpin harus bersikap sebagai pengasuh yang mendorong, menuntun, dan membimbing asuhannya.
B. Syarat-Syarat Seorang Pemimpin
Seorang pemimpin haruslah merasa puas dengean selesainya pekerjaantentunya dengan memenuhi kebutuhan kelompoknya, dan seorang pemimpin harus sadar akan peran yang akan dihadapkan darinya.
Seorang pemimpin harus memiliki kemampuan untuk memutuskan tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan dalam mencapai tujuan kelompok yang ia pimpin hal ini memerlukan suatu pengertian bagaiman tindakan-tindakan seseorang sebagai seorang pemimpin mempengaruhi anggotanya.
Jenis kepemimpinan yang digunakan haruslah berbeda-beda menurut situasai kerja tertentu maka seorang pemimpin dituntut memiliki wawasan yang luas agar kepemimipinannya dapat berjalan dengan baik dan menyesuaikan keadaan didalam kepemimpinannya agar mendapatkan prestasi yang tinggi.
Maka seorang Ledership harus memiliki kemampuan khusus yang ia kuasi yakni sebagai berikut :
a. Kemampuan analitis (analytical skills) yakni kemampuan untuk menilai tingkat pengalaman dan motivasi bawahan dalam melaksanakan tugas.
b. Kemampuan untuk fleksibel (flexibility atau adaptability skills) yaitu kemampuan untuk menerapkan gaya kepemimpinan yang paling tepat berdasarkan analisa terhadap situasi.
c. Kemampuan berkomunikasi (communication skills) yakni kemampuan untuk menjelaskan kepada bawahan tentang perubahan gaya kepemimpinan yang kita terapkan.
Ketiga kemampuan di atas sangat dibutuhkan bagi seorang pemimpin, sebab seorang pemimpin harus dapat melaksanakan tiga peran utamanya yakni peran interpersonal, peran pengolah informasi (information processing), serta peran pengambilan keputusan (decision making) (Gordon, 1996 : 314-315).
C. Teori Kepemimpinan
Memahami teori-teori kepemimpinan sangat besar artinya untuk mengkaji sejauh mana kepemimpinan dalam suatu organisasi telah dapat dilaksanakan secara efektif serta menunjang kepada produktifitas organisasi secara keseluruhan. Dalam karya tulis ini akan dibahas tentang teori dan gaya kepemimpinan.
Seorang pemimpin harus mengerti tentang teori kepemimpinan agar nantinya mempunyai referensi dalam menjalankan sebuah organisasi. Beberapa teori tentang kepemimpinan antara lain :
a. Teori Kepemimpinan Sifat ( Trait Theory )
Analisis ilmiah tentang kepemimpinan berangkat dari pemusatan perhatian pemimpin itu sendiri. Teori sifat berkembang pertama kali di Yunani Kuno dan Romawi yang beranggapan bahwa pemimpin itu dilahirkan, bukan diciptakan yang kemudian teori ini dikenal dengan ”The Greatma Theory”. Dalam perkembanganya, teori ini mendapat pengaruh dari aliran perilaku pemikir psikologi yang berpandangan bahwa sifat – sifat kepemimpinan tidak seluruhnya dilahirkan akan tetapi juga dapat dicapai melalui pendidikan dan pengalaman. Sifat – sifat itu antara lain : sifat fisik, mental, dan kepribadian.
Keith Devis merumuskan 4 sifat umum yang berpengaruh terhadap keberhasilan kepemimpinan organisasi, antara lain :
a) Kecerdasan
Berdasarkan hasil penelitian, pemimpin yang mempunyai kecerdasan yang tinggi di atas kecerdasan rata – rata dari pengikutnya akan mempunyai kesempatan berhasil yang lebih tinggi pula. Karena pemimpin pada umumnya memiliki tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengikutnya.
b) Kedewasaan dan Keluasan Hubungan Sosial
Umumnya di dalam melakukan interaksi sosial dengan lingkungan internal maupun eksternal, seorang pemimpin yang berhasil mempunyai emosi yang matang dan stabil. Hal ini membuat pemimpin tidak mudah panik dan goyah dalam mempertahankan pendirian yang diyakini kebenarannya.
c) Motivasi Diri dan Dorongan Berprestasi
Seorang pemimpin yang berhasil umumnya memiliki motivasi diri yang tinggi serta dorongan untuk berprestasi. Dorongan yang kuat ini kemudian tercermin pada kinerja yang optimal, efektif dan efisien.
d) Sikap Hubungan Kemanusiaan
Adanya pengakuan terhadap harga diri dan kehormatan sehingga para pengikutnya mampu berpihak kepadanya
b. Teori Kepemimpinan Perilaku dan Situasi
Berdasarkan penelitian, perilaku seorang pemimpin yang mendasarkan teori ini memiliki kecendrungan kearah 2 hal.
a). Pertama yang disebut dengan Konsiderasi yaitu kecendrungan seorang pemimpin yang menggambarkan hubungan akrab dengan bawahan. Contoh gejala yang ada dalam hal ini seperti: membela bawahan, memberi masukan kepada bawahan dan bersedia berkonsultasi dengan bawahan.
b). Kedua disebut Struktur Inisiasi yaitu Kecendrungan seorang pemimpin yang memberikan batasan kepada bawahan. Contoh yang dapat dilihat, bawahan mendapat instruksi dalam pelaksanaan tugas, kapan, bagaimana pekerjaan dilakukan, dan hasil yang akan dicapai.
Jadi, berdasarkan teori ini, seorang pemimpin yang baik adalah bagaimana seorang pemimpin yang memiliki perhatian yang tinggi kepada bawahan dan terhadap hasil yang tinggi pula.
c. Teori Kewibawaan Pemimpin
Kewibawaan merupakan faktor penting dalam kehidupan kepemimpinan, sebab dengan faktor itu seorang pemimpin akan dapat mempengaruhi perilaku orang lain baik secara perorangan maupun kelompok sehingga orang tersebut bersedia untuk melakukan apa yang dikehendaki oleh pemimpin.
d. Teori Kepemimpinan Situasi
Seorang pemimpin harus merupakan seorang pendiagnosa yang baik dan harus bersifat fleksibel, sesuai dengan perkembangan dan tingkat kedewasaan bawahan.
e. Teori Kelompok
Agar tujuan kelompok (organisasi) dapat tercapai, harus ada pertukaran yang positif antara pemimpin dengan pengikutnya.
Dari teori diatas akan mempengaruhi gaya kepemimpinan yang dia milik dan seorang pemimpin akan menjalankan fungsinya dengan segenap kemampuan, keterampilan dan sikapnya. Gaya kepemimpinan adalah cara seorang pemimpan bersikap, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan orang lain dalam mempengaruhi orang untuk melakukan sesuatu.Gaya tersebut bisa berbeda – beda atas dasar motivasi , kuasa ataupun orientasi terhadap tugas atau orang tertentu.
Diantara beberapa gaya kepemimpinan, terdapat pemimpin yang positif dan negatif, dimana perbedaan itu didasarkan pada cara dan upaya mereka memotivasi. Apabila pendekatan dalam pemberian motivasi ditekankan pada imbalan berarti telah digunakan gaya kepemimpinan yang positif. Sebaliknya jika pendekatannya menekankan pada hukuman, berarti dia menerapkan gaya kepemimpinan negatif. Pendekatan kedua ini dapat menghasilakan prestasi yang diterima dalam banyak situasi, tetapi menimbulkan kerugian manusiawi.
Selain gaya kepemimpinan di atas masih terdapat gaya lainnya.
a. Otokratis
Kepemimpinan seperti ini menggunakan metode pendekatan kekuasaan dalam mencapai keputusan dan pengembangan strukturnya. Kekuasaan sangat dominan digunakan. Memusatkan kekuasaan dan pengambilan keputusan bagi dirinya sendiri, dan menata situasi kerja yang rumit bagi pegawai sehingga mau melakukan apa saja yang diperintahkan. Kepemimpinan ini pada umumnya negatif, yang berdasarkan atas ancaman dan hukuman. Meskipun demikian, ada juga beberapa manfaatnya antaranya memungkinkan pengambilan keputusan dengan cepat serta memungkinkan pendayagunaan pegawai yang kurang kompeten.
b. Partisipasif
Lebih banyak mendesentrelisasikan wewenang yang dimilikinya sehingga keputusan yang diambil tidak bersifat sepihak.
c. Demokrasi
Ditandai adanya suatu struktur yang pengembangannya menggunakan pendekatan pengambilan keputusan yang kooperatif. Di bawah kepemimpinan pemimpin yang demokrasis cenderung bermoral tinggi dapat bekerjasama, mengutamakan mutu kerja dan dapat mengarahkan diri sendiri.
d. Kendali Bebas
Pemimpin memberikan kekuasaan penuh terhadap bawahan, struktur organisasi bersifat longgar dan pemimpin bersifat pasif. Yaitu Pemimpin menghindari kuasa dan tanggung – jawab, kemudian menggantungkannya kepada kelompok baik dalam menetapkan tujuan dan menanggulangi masalahnya sendiri.
e. Tiga Dimensi
Gaya kepemimpinan ini dikemukakan oleh William J. Reddin (1970). Model ini dinamakan three-dimentional-model karena pendekatannya menghubungkan tiga kelompok gaya kepemimpinan yang disebutnya gaya dasar, gaya efektif, dan gaya tidak efektif menjadi satu kesatuan. Berdasarkan dua prilaku kepemimpinan yaitu berorientasi pada orang (people orieted). Dan beroreintasi pada tugas (task orieted).
f. Kontinum berdasarkan banyaknya peran serta bawahan dalam pengambilan keputusan
Gaya ini diperkenalakan oleh Vroom dan Yetton yang mengatakan bahwa kepemimpinan berdasarkan kepada dua kondisi utama, yaitu mengikutsertakan atau atau tidak mengikutsertakan bawahan dalam pembuatan keputusan. Dua macam kondisi ialah : satu tingkat keefektipan teknis diantara para bawahan dan dua tingkat motivasi serta dukungan para bawahan.
Berdasarkan kedua kondisi tersebut, seorang pemimpin dapat memilih salah satu dari empat gaya kepemimpinan yang akan diterapkan dalam hubungannya dengan pembuatan putusan.
Dilihat dari orientasi si pemimpin, terdapat dua gaya kepemimpinan yang diterapkan, yaitu gaya konsideral dan struktur, atau dikenal juga sebagai orientasi pegawai dan orientasi tugas. Beberapa hasil penelitian para ahli menunjukkan bahwa prestasi dan kepuasan kerja pegawai dapat ditingkatkan apabila konsiderasi merupakan gaya kepemimpinan yang dominan.
Sebaliknya, para pemimpin yang berorientasi tugas yang terstruktur, percaya bahwa mereka memperoleh hasil dengan tetap membuat orang-orang sibuk dan mendesak mereka untuk berproduksi.
Pemimpin yang positif, partisipatif dan berorientasi konsiderasi,tidak selamanya merupakan pemimpin yang terbaik. fiedler telah mengembakan suatu model pengecualian dari ketiga gaya kepemimpinan diatas, yakni model kepemimpinan kontigennis. model ini menyatakan bahwa gaya kepemimpinan yang paling sesuai bergantung pada situasi dimana pemimpin bekerja. dengan teorinya ini fiedler ingin menunjukkan bahwa keefektifan ditunjukkan oleh interaksi antara orientasi pegawai dengan 3 variabel yang berkaitan dengan pengikut, tugas dan organisasi. Ketiga variabel itu adalah hubungan antara pemimpin dengan anggota, struktur tugas, dan kuasa posisi pemimpin. Variabel pertama ditentukan oleh pengakuan atau penerimaan pemimpin oleh pengikut, variabel kedua mencerminkan kadar diperlukannya cara spesifik untuk melakukan pekerjaan, variabel ketiga menggambarkan kuasa organisasi yang melekat pada posisi pemimpin.
Model kontingensi Fieldler ini serupa dengan gaya kepemimpinan situasional dari Hersey dan Blanchard. Konsepsi kepemimpinan situasional ini melengkapi pemimpin dengan pemahaman dari hubungan antara gaya kepemimpinan yang efektif dengan tingkat kematangan pengikutnya. perilaku pengikut atau bawahan ini amat penting untuk mengetahui kepemimpinan situasional, karena bukan saja pengikut sebagai individu bisa menerima atau menolak pemimpinnya, akan tetapi sebagai kelompok, pengikut dapat menemukan kekuatan pribadi apapun yang dimiliki pemimpin.
D. Tugas dan Fungsi Kepemimpinan
Hasil penelitian Stogdill menyimpulakan bahwa kepemimpinan ditandai dengan bermacam-macam sifat yang dikelompokan sebagai berikut:
a. Capacity, meliputi:
a). Kecerdasan,
b). Kewaspadaan,
c). Kemampuan Bicara,
d). Keaslian, dan
e). Kemampuan menilai.
b. Achiefment, meliputi:
a). Gelar kesarjanaan,
b). Pengetahuan
c). Keberhasilan, dan
d). Olahraga.
c. Responsibility, meliputi:
a). Mandiri Berinisiatif,
b). Tekun,
c). Agresif,
d). Percaya Diri, dan
e). Berkeinginan Untuk Maju.
d. Participation, meliputi:
a). Aktif,
b). Kemampuan Bergaul
c). Kerjasama,
d). Mudah Menyesuaikan Diri, dan
e). Humori.
e. Status, meliputi:
a). Kedudukan Sosial Ekonomi, dan
b). Ketenaran.
f. Situation, meliputi:
a). Mental yang Baik,
b). Status yang Baik
c). Mempunyai Keahlian,
d). Berkeinginan Untuk Maju,
e). Berdaya Kepengikutan, dan
f). Berioritasi Kepada Tujuan.
Pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang memiliki sifat-sifat berikut:
a. Adil, yaitu yang meletakan segala sesuatu secara proporsional, tertib dan disiplin. Pemimipin yang tidak berat sebelah, tidak pilih-pilih bulu, dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
b. Amanah, artinya jujur, bertanggung jawab, dan mempertanggung jawabkan seluruh titipan aspirasi masyarakat atau bawahannya. Tidak melakukan penghinaan terhadao rakyatnya.
c. Fathonah, artinya memiliki kecerdasan.
d. Tablig, artinya menyampaikan segala hal dengan benar, tidak ada yang ditutup-tutupi, terbuka, dan menerima saran atau kritik dari bawahannya.
e. Shidiq, artinya benar, sebagai ciri dari perilaku pemimpin yang adil, apa yang dikatakan sama dengan apa yang dilakukan.
f. Qana’ah artinya menerima apa adanya, tidak serakah, dan pandai berterima kasih kepada tuhan. Pemimpin yang qana’ah adalah pemimpin yang tidak akan melakukan korupsi dan merugikan uang negara, mengambinghitamkan masyarakat dan anak buahnya.
g. Siasah adalah pemimpin yang pandai mengatur strategi guna mengatur kemaslahatan bagi masyarakat atau anak buahnya.
h. Sabar artinya pandai mengendalikan hawa nafsu dan menyalurkan seluruh tenaga serta pikirannya dengan kecerdasan emosional yang optimal.
Pemimpin memiliki peran yang penting dalam kehidupan manusia, baik sebagai individu, dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di antara peran-peran yang penting dari pemimpin adalah sebagai berikut.
a. Pemimpin adalah pelaku utama yang memberikan contoh dalam melaksanakan berbagai tugas atau program yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
b. Pemimpi mamiliki wawasan yang luas dalam merencanakan berbagai program dan membicarakannya dengan semua sifatnya.
c. Pemimpin yang membuat rencana juga memiliki kepandaian yang prifesional tentang semua yang ia rencanakan sehingga ia sebagai seorang yang ahli di bidangnya.
d. Pemimpin harus berperan sebagai representasi dari semuabawahanya.Citra sebuah organisasi,keluarga,bamgsa dan negara,termasuk lembaga pendidikan,berada di tangan pemimpinnya.
e. Pemimpin berperan sebagai pengontrol dan pengawas semua aktifitas bawahannya.
f. Pemimpin bersikap tegas dan konsekuen dengan janji-janjinya sehingga bawahannya menaruhkepercayaan yang besar terhadapnya.
g. Pemimpin tidak melakukan penghakiman kepada bawahannya,tetapi bertindak moderat,menjadi penengah yang memberikan peluang bagi bawahannya untuk melakukan berbagai perbaikan.
h. Pemimpi berperan sebagai akar yang menguatkan eksisensi institusi dan bawahannya.pemimpin yang seperti ini adalah pemimpin yang populis.
E. Atribut kepemimpinan
M.P. gardner (1987) telah mempelajari berbagai pustaka tentang kepemimpinan. Dan menyebutkan atribut kepemimpinan (dalam Salusu, 2000) sebgai berikut:
a. vitalitas fisik dan stamina
Atribut ini sangat penting walaupun kebanyakan tidak dituntut dalam merekrut seseorang pemimpin. Dikatakan penting karena ia misalnya, masih harus mampu mengumpulkan untuk suatu rapat dimalam hari setelah bekerja keras seharian, memipin perdebatan yang berlangsung berjam-jam kadang-kadang sampai subuh, atau mewakili organisasi dimana-mana.
b. Inteligensi
Kepandaian seseorang harus juga mencakup kemampuannya untuk menggabungkan data yang sulit, kompleks, dan data-data yang dipertanyakan dengan prakiraan-prakiraan intuitif untuk tiba pada pembuktian bahwa data itu benar. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk menghargai teman sekerjanya, bahkan juga mereka yang menentang kebijaksanaannya.
c. Kemauan Menerima Tanggung Jawab
Ada orang yang mau menerima jabatan pemimpin, tetapi tidak rela bertanggung jawab atas apa yang diperbuat organisasinya. Untuk mengelak, ia mempermasalahkan semua bawahannya, memecat atau memindahtugaskan mereka, sungguhpun ada diantara tindakan mereka yang didasarkan atas perintah atau kebijaksanaan pemimpin.
d. Kompetensi penugasan
Seorang pemimpin harus mampu melaksanakan apa yang ditugaskan kepadanya, semua jenis pekerjaan, walupun bukan dia yang mengerjakan, perlu diketahui seluk beluknya, situasinya, dan lingkungan tempat pekerjaan itu dilaksanakan. Seorang pemimpin harus mengetahui seluruh sistem dalam organisasinya, untuk mencegah kemungkinan putusnya komunikasi dan mata rantai pemerintah, juga dimaksudkan untuk mencegah adanya pihak yang ingin mengelabui pemimpin dengan memberikan informasi yang keliru.
e. Memahami kebutuhan orang lain
Pemimpin perlu mengetahui, memahami, dan memberi perhatian pada kebutuhan baawahan dan orang-orang yang bekerja disekitarnya, serta pihak-pihak luar yang berkepentingan dengan organisasinya.
F. Metode Kepemimpinan
a. Kepala Yang Melayani
Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter semata, tapi juga harus memiliki serangkaian metode kepemimpinan agar dapat menjadi pemimpin yang efektif. Banyak sekali pemimpin memiliki kualitas sari aspek yang pertama yaitu karakter dan integritas seorang pemimpin, tetapi ketika menjadi pimpinan formal, justru tidak efektif sama sekali karena tidak memiliki metode kepemimpinan yang baik. Contoh adalah para pemimpin yang diperlukan untuk mengelola mereka yang dipimpinnya.
Tidak banyak pemimpin yang memiliki metode kepemimpinan ini. Karena hal ini tidak pernah diajarkan di sekolah – sekolah formal. Keterampilan seperti ini disebut dengan Softskill atau Personalskill. Dalam salah satu artikel di economist.com ada sebuah ulasan berjudul Can Leadership Be Taught, dibahas bahwa kepemimpinan (dalam hal ini metode kepemimpinan) dapat diajarkan sehingga melengkapi mereka yang memiliki karakter kepemimpinan. Ada 3 hal penting dalam metode kepemimpinan, yaitu:
a). Kepemimpinan yang efektif dimulai dengan visi yang jelas. Visi ini merupakan sebuah daya atau kekuatan untuk melakukan perubahan, yang mendorong terjadinya proses ledakan kreatifitas yang dahsyat melalui integrasi maupun sinergi berbagai keahlian dari orang – orang yang ada dalam organisasi tersebut. Bahkan dikatakan bahwa nothing motivates change more powerfully than a clear vision. Visi yang jelas dapat secara dahsyat mendorong terjadinya perubahan dalam organisasi. Seorang pemimpin adalah inspirator perubahan dan visioner yaitu memiliki visi yang jelas kemana organisasinya akan menuju.
Kepemimpinan secara sederhana adalah proses untuk membawa orang – orang atau organisasi yang dipimpin menuju suatu tujuan yang jelas. Tanpa visi, kepemimpinan tidak ada artinya sama sekali. Visi inilah yang mendorong sebuah organisasi untuk senantiasa tumbuh dan belajar serta berkembang dalam mempertahankan survivalnya sehingga bias bertahan sampai beberapa generasi. Ada 2 aspek mengenai visi, yaitu visionary role dan implementation role. Artinya seorang pemimpin tidak hanya dapat membangun atau menciptakan visi bagi organisasinya tapi memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan visi tsb ke dalam suatu rangkaian tindakan atau kegiatan yang diperlukan untuk mencapai visi itu.
b). Seorang pemimpin yang efektif adalah seorang yang responsive. Artinya dia selalu tanggap terhadap setiap persoalan, kebutuhan, harapan, dan impian dari mereka yang dipimpin. Selain itu selalu aktif dan proaktif dalam mencari solusi dari setiap permasalahan ataupun tantangan yang dihadapi.
c). Seorang pemimpin yang efektif adalah seorang pelatih atau pendamping bagi orang-orang yang dipimpinnya (performance coach). Artinya dia memiliki kemempuan untuk menginspirasi, mendorong dan memampukan anak buahnya dalam menyusun perencanaan (termasuk rencana kegiatan, target atau sasaran, rencana kebutuhan sumber daya, dsb), melakukan kegiatan sehari – hari seperti monitoring dan pengendalian, serta mengevaluasi kinerja dari anak buahnya.
G. Kepemimpinan Sejati
Kepemimpinan adalah sebuah keputusan dan lebih merupakan hasil dari proses perubahan karakter atau tranformasi internal dalam diri seseorang. Kepemimpinan bukanlah jabatan atau gelar, melainkan sebuah kelahiran dari proses panjang perubahan dalam diri seseorang. Ketika seseorang menemukan visi dan misi hidupnya, ketika terjadi kedamaian dalam diri (inner peace) dan membentuk bangunan karakter yang kokoh, ketika setiap ucapan dan tindakannya mulai memberikan pengaruh kepada lingkungannya, dan ketika keberadaannya mendorong perubahan dalam organisasinya, pada saat itulah seseorang lahir menjadi pemimpin sejati. Jadi pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out ).
Kepemimpinan sesungguhnya tidak ditentukan oleh pangkat atau jabatan seseorang. Kepemimpinan adalah sesuatu yang muncul dari dalam dan merupakan buah dari keputusan seseorang untuk mau menjadi pemimpin, baik bagi dirinya sendiri, bagi keluarga, bagi lingkungan pekerjaan, maupun bagi lingkungan sosial dan bahkan bagi negerinya. ” I don’t think you have to be waering stars on your shoulders or a title to be leadar. Anybody who want to raise his hand can be a leader any time”, dikatakan dengan lugas oleh General Ronal Fogleman,Jenderal Angkatan Udara Amerika Serikat yang artinya Saya tidak berpikir anda menggunakan bintang di bahu anda atau sebuah gelar pemimpin. Orang lainnya yang ingin mengangkat tangan dapat menjadi pemimpin di lain waktu.
Sering kali seorang pemimpin sejati tidak diketahui keberadaannya oleh mereka yang dipimpinnya. Bahkan ketika misi atau tugas terselesaikan, maka seluruh anggota tim akan mengatakan bahwa merekalah yang melakukannya sendiri. Pemimpin sejati adalah seorang pemberi semangat (encourager), motivator, inspirator, dam maximizer.