BAB ZAKAT


.

ZAKAT
Zakat merupakan rukun islam setelah shalat hal itu menjelaskan kita bahwa hukum zakat adalah wajib dan zakat merupakan ibadah yang ditentukan oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya . Adapun pembagian zakat sebagai berikut:
B. Macam-macam zakat
Bagi agama islam zakat itu merupakan hal yang dianjurkan dan merupakan ibadah yang ditentukan , adapun macam-macam zakat adalah sebagai berikut:
a. Zakat Perhiasan
Dalam perhiasan, masalah zakat ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati adalah bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan yang berupa intan, berlian, mutiara, yaqut, dan batu-batu permata lainnya. Adapun yang mereka perselisihkan adalah perihal wajib tidaknya zakat perhiasan dari emas dan perak.
Perbedaan pendapat ini terbagi kepada dua. Pertama, pendapat yang memandang wajibnya zakat perhiasan dari emas dan perak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah r.h., Ibnu Hazm, dan lain-lain yang sependapat dengan mereka
Kedua, pendapat para imam yang tiga (Malik, Syafi'i, dan Ahmad) serta yang sepakat dengan mereka, bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan. Yusuf al-Qaradhawi menguatkan pendapat yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan, sebagaimana tidak wajibnya zakat pada ternak yang digunakan untuk bekerja.
Namun, berkaitan dengan atsar di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa yang memiliki emas atau perhiasan emas dan perak yang tidak dipakai maka setiap berlalu satu tahun (tahun hijriyyah), ia wajib mengeluarkan zakatnya seperempat puluhnya, kecuali jika tidak sampai dua puluh dinar atau dua ratus dirham (nishab). Sayyid Sabiq mengutip perkataan Al-Khaththabi. Perlu diperhatikan di sini bahwa perbedaan pendapat ini adalah pada perhiasan yang halal dipakai dan tidak melewati batas kewajaran. Adapun perhiasan yang disimpan dan tidak dipergunakan, seperti perhiasan-perhiasan yang dijadikan koleksi dan pajangan, maka wajib mengeluarkan zakatnya.
Dalam mengeluarkan zakat emas apabila telah mencapai 20 dinar berat timbangannya 93,6 gram zakatnya 2,5 %=1/2 mitsqal = 2,125 gram dengan masa simpanan satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar ½ dinar setiap lebih dari 20 dinar 1/40-nya lagi. Sedangkan nisab perak 200 dirham dengan timbangan indonesia, yaitu 624 gram perak dengan ketentuan satu dirham = 3.12 gram.
b. Zakat perniagaan
Wajib mengeluarkan zakat barang perniagaan berdasarkan firman Allah yang artinya, "Nafkahkanlah dari yang baik yang kalian usahakan." (Al-Baqarah: 267).
Dan, hadis yang dirawayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dari Abu Dzar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Pada onta ada zakatnya, dan pada sapi ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, serta pada bazz (sejenis kain dari kapas yang diperdagangkan ketika itu) ada zakatnya." (HR Ad-Daruquthni 2/102 No. 28 Kitab Zakat).
Dan, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub r.a. ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk perdagangan." (Sunan Abu Daud No. 1335).
Perniagaan itu menumbuhkembangkan harta sehingga wajib dizakati ketika telah sampai nishab dan berlalu satu tahun (Hijriah). Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa barang yang akan diperniagakan wajib dizakati jika telah berlalu masa setahun. Ini adalah pendapat Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, ahli fikih yang tujuh, Hasan al-Bashri, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, dan Abu 'Ubaid, Ishak bin Rahawaih, serta ashabur ra'yi. Dan, diriwayatkan dari Malik dan Daud azh-Zhahiri bahwa tidak wajib zakat padanya, namun pendapat ini tertolak berdasarkan hadis di atas.
Kapan Suatu Barang Bisa Dikatakan sebagai Barang Perdagangan?
Tidaklah suatu barang dianggap sebagai barang dagangan, kecuali dengan dua syarat:
1. dimiliki melalui transaksi yang ada timbal baliknya, seperti jual beli, sewa, nikah atau khulu', dan transaksi halal lainnya,
2. diniatkan ketika ia memiliki barang itu untuk diperdagangkan.
Selanjutnya, harus ada perdagangan yang dilakukan agar barang itu tidak sekadar diniatkan untuk diperdagangkan tanpa ada tindak lanjutnya. Karena, orang yang berniat berjalan, namun belum berjalan belum bisa dikatakan telah berjalan.
Cara Mengeluarkan Zakat
Jika seseorang memiliki barang dagangan yang telah mencapai atau melebihi nishab dan telah berlalu satu tahun, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total harga barang itu dan bukan barangnya. Karena, nishabnya diukur dari harganya, maka zakatnya juga dari harganya, di samping itu sangat sulit mengukur 2,5 % dari barang langsung. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat dari barangnya atau dari harganya.
c. Zakat Harta Tawanan, Tahanan, dan Sejenisnya
Barangsiapa yang ditawan atau dipenjara, dia terhalang dari menggunakan dan mengambil manfaat dari harta, maka Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa hal itu tidak menghalangi kewajiban berzakat atasnya. Karena, dia menggunakan hartanya untuk jual beli, hibah, dan semisalnya, maka tindakannya itu berlaku. Demikian juga jika dia mewakilkan seseorang pada hartanya, maka perwakilan itu berlaku.
Malikiyyah menyebutkan bahwa sesungguhnya kondisi seseorang yang hilang atau ditawan menyebabkan kewajiban zakat gugur dari hartanya yang terpendam. Karena, dia dalam kondisi seperti itu tidak berdaya mengembangkan hartanya, jadi hartanya saat itu sama seperti harta yang hilang. Karena itulah, jika ia dibebaskan setelah satu tahun, ia harus mengeluarkan zakatnya, seperti harta yang hilang.
Al-Ajhuri dan Az-Zarqani berpendapat: tidak wajib zakat dari hartanya sama sekali.
Al-Banani berpendapat: tidaklah gugur kewajiban zakat dari harta tawanan dan orang hilang, bahkan wajib zakat atas keduanya setiap tahun, tetapi tidak wajib dikeluarkan zakatnya dari harta keduanya, tetapi ditahan dulu, karena dikhawatirkan terjadinya kematian.
Untuk harta yang nampak, pendapat Malikiyyah di sini sepakat mengatakan bahwa kondisi hilang atau jadi tawanan tidak menggugurkan kewajiban zakat dari keduanya, karena keduanya dianggap masih hidup.
Boleh mengambil zakat dari harta mereka yang nampak dan hal itu telah memadai, dan tidaklah ketiadaan niat membatalkannya. Karena, niat orang yang menggantikannya mengeluarkan zakat menggantikan niatnya.
Dan, tidak terdapat sanggahan dari ulama selain yang telah disebutkan dalam masalah ini.
d. Zakat Utang
Utang adalah milik dari orang yang memberikan utang. Tetapi, dia tidak berada di tangan pemiliknya. Dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.
Ibnu Umar dan Aisyah serta Ikrimah, budak Ibnu Abbas r.a., berpendapat bahwa tidak ada zakat pada utang, alasannya karena ia harta yang tidak berkembang, hingga tidak wajib zakat seperti barang qinyah (yaitu barang yang dibeli untuk keperluan pribadi).
Adapun jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo itu ada dua: utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar dan utang jatuh tempo yang tidak diharapkan lagi akan dibayar. Utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar adalah yang berada di tangan orang yang mengakuinya dan berusaha untuk membayarnya.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat: pendapat golongan Hanafiyyah, Hanabilah, dan Ats-Tsauri adalah bahwa wajib atas pemiliknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun karena itu adalah harta miliknya, hanya saja tidak wajib atasnya mengeluarkan zakatnya selama ia belum memegangnya. Jika ia telah memegangnya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya sesuai jumlah tahun yang telah lewat. Maksud pendapat ini adalah bahwa harta itu adalah kewajiban yang tetap dalam tanggungannya, maka tidak wajib mengeluarkannya hingga ia memegangnya. Dan, karena ia tidak menggunakannya pada saat itu, lagi pula tidaklah adil jika ia harus mengeluarkan zakat dari harta yang tidak dimanfaatkannya. Harta titipan yang bisa diambil pemiliknya kapan saja bukan termasuk jenis ini, tetapi wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah berlalu satu tahun.
Asy-Syafii dalam pendapatnya yang terkemuka, Hammad bin Abu Sulaiman, Ishaq, dan Abu 'Ubaid berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar pada setiap akhir masa setahun, seperti harta yang di tangannya, karena dia mampu mengambilnya dan menggunakannya.
Lain halnya dengan Malikiyyah, beliau menjadikan utang itu beberapa macam, yaitu sebagian utang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, yaitu hutang pedagang yang mengedarkan barangnya dari harga barang dagangan yang diperdagangkannya. Sebagian lagi wajib dikeluarkan zakatnya hanya untuk satu tahun ketika ia menerimanya walaupun utang itu berada di tangan orang yang berutang bertahun-tahun, seperti utang untuk orang lain yang berupa uang, demikian juga harga barang yang dijual oleh orang yang menyimpannya. Dan sebagian utang tidak ada zakatnya, seperti hibah, mahar, atau ganti rugi suatu jinayah.
Adapun utang jatuh tempo yang tidak diharapkan akan dibayar adalah utang orang yang kesulitan, orang yang mengingkarinya, dan orang yang menunda-nundanya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat.
Pendapat Hanafiyyah dalam hal ini sama dengan yang telah lalu. Dan, ini adalah pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur dan sebuah riwayat dari Ahmad. Ini adalah pendapat yang berlawanan dengan pendapat terkemuka Asy-Syafii bahwa tidak ada zakat padanya karena tidak sempurnanya kepemilikan, karena ia tidak bisa dimanfaatkan.
Pendapat kedua adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Dan sebuah riwayat dari Ahmad, dan pendapat terkemuka dari Asy-Syafii. Yaitu, bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang telah lewat. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib r.a. tentang utang yang diduga, "Jika ia benar maka hendaklah ia mengeluarkan zakatnya jika ia telah menerimanya sesuai tahun yang telah berlalu."
Malik berpendapat bahwa jika utang itu termasuk yang wajib zakat, ia wajib mengeluarkan zakat setahun pada saat ia menerimanya, walaupun berada di tangan orang yang berutang selama beberapa tahun. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Al-Laits dan Al-Auza'i.
Golongan Syafi'iyyah dan Hanabilah mengecualikan binatang ternak dari utang, jadi tidak ada zakat padanya. Karena, syarat zakat pada binatang ternak menurut mereka adalah as-saum (yaitu diberi makan tanpa biaya dengan digembalakan di padang rumput dan sejenisnya). Sedangkan yang berada dalam tanggungan tidak disifati dengan saum.
a) Utang yang Ditunda
Golongan Hanabilah dan pendapat terkemuka dari kalangan Asy-Syafi'iyyah mengatakan bahwa utang yang ditunda sama dengan utang atas orang yang kesulitan, karena orang yang memilikinya tidak dapat menerimanya pada saat jatuh temponya, maka wajib mengeluarkannya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang berlalu.
Adapun pendapat yang berseberangan dengan pendapat terkemuka dari Asy-Syafi'iyyah adalah bahwa wajib mengeluarkan zakatnya ketika berlalu masa setahun walaupun ia belum menerimanya. Dan, kami tidak mendapatkan dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah pembagian utang kepada utang jatuh tempo dan utang yang ditunda.
b) Pembagian Utang menurut Hanafiyyah
Menurut dua sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan) utang-utang itu semuanya satu macam saja. Maka, setiap kali ia menerima sebagian dari utang itu, wajib mengeluarkan zakatnya jika sampai nishab, atau sampai nishab jika menggabungkannya dengan harta lain miliknya.
Abu Hanifah berpendapat bahwa utang itu terbagi tiga: pertama utang yang kuat, yaitu yang merupakan ganti dari harta zakat, seperti utang uang, harga harta gembalaan, dan barang dagangan. Maka, semua ini jika ia menerima sebagian dari utang itu walaupun sedikit, ia wajib menzakatkannya. Dengan catatan bahwa mazhabnya dalam awqash dari emas dan perak, maka menurutnya tidak wajib zakat pada sebagian yang diterimanya dari utang dirham, misalnya, kecuali mencapai empat puluh (40) dirham, maka zakatnya satu dirham, dan haulnya adalah haul asalnya. Karena asalnya ia merupakan harta zakat, maka wajib ditegakkan berdasarkan haul asalnya, ini merupakan riwayat yang satu.
Kedua utang yang lemah, yaitu yang bukan merupakan harga barang dagangan, bukan juga ganti dari suatu utang uang, seperti mahar, diyat, dan tebusan kitabah dan khulu'. Maka, jika ia telah menerima sebagiannya dan hartanya yang lain telah sampai nishab dan berlalu haulnya, ia wajib menzakatkannya bersamaan seperti harta yang dikembangkan. Tetapi, jika hartanya yang lain belum mencapai nishab, tidak wajib zakat. Kecuali jika utang yang diterimanya itu mencapai nishab dan berlalu haulnya dihitung sejak ia menerimanya; karena harta itu menjadi harta zakat begitu ia menerimanya.
Ketiga utang pertengahan, yaitu berupa harga barang yang dipakai yang tidak wajib zakat, seperti harga rumahnya dan harga barang-barang yang merupakan kebutuhan asasinya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa harta itu dianggap harta zakat sejak ia menjualnya, maka wajib zakat sesuai waktu yang berlalu, tetapi tidak wajib mengeluarkan kecuali setelah jumlah yang diterimanya mencapai nishab. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perhitungan haulnya tidak dimulai kecuali ketika ia telah menerima sejumlah nishab, karena dengan demikian yang diterimanya itu menjadi harta zakat, mirip harta zakat yang baru dimilikinya.

e. Zakat Upah/Gaji yang Diterima di Muka
Mazhab Hanabilah dalam hal ini, dan dinukil oleh Al-Kasani dari Muhammad bin Al-Fadhal al-Bukhari, serta merupakan satu pendapat dari kalangan Asy-Syafiiyyah, "Sesungguhnya upah untuk beberapa tahun yang dibayar di muka, jika berlalu masa satu tahun (Hijriah), maka wajib dikeluarkan zakatnya dari keseluruhannya, karena dia telah memilikinya dengan penuh sejak transaksi berlaku. Dengan dalil bahwa ia boleh memperlakukan harta itu, walaupun barangkali akan terjadi utang atasnya dengan terjadinya pembatalan, misalnya."
Adapun menurut kalangan Malikiyyah menyebutkan bahwa tidak wajib zakat pada upah yang diterima di muka atas orang yang diupah, kecuali dia telah memilikinya secara penuh. Maka, jika dia mengupahkan dirinya untuk tiga tahun dengan bayaran enam puluh dinar, untuk setiap tahunnya dua puluh dinar. Dan, ia tidak memiliki apa-apa selain upah itu. Jika telah berlalu atasnya masa setahun, tidak wajib zakat atasnya. Karena, dua puluh dinar yang merupakan upah tahun pertama belum nyata menjadi miliknya, kecuali dengan habisnya masa satu tahun itu. Karena, upah itu selama masa setahun merupakan titipan padanya. Berarti ia belum memilikinya setahun penuh. Dan, jika telah berlalu tahun kedua, ia wajib menzakati yang dua puluh dinar itu, dan jika berlalu tahun ketiga, ia wajib menzakati yang empat puluh, kecuali yang telah berkurang karena zakat, dan jika telah berlalu tahun keempat, ia wajib menzakati semuanya.
Dalam suatu pendapat dari kalangan Malikiyyah dan suatu pendapat yang paling nyata dari kalangan Syafiiyyah menyebutkan bahwa tidak wajib zakat kecuali dari apa yang telah tetap menjadi miliknya, karena sesuatu yang belum tetap masih bisa gugur. Jadi, wajib menzakati dua puluh dinar pertama dengan berlalunya masa tahun pertama. Karena, sesuatu yang gaib (apakah ia memilikinya atau tidak) telah diketahui dengan telah memilikinya dari awal tahun. Maka, jika telah sempurna akhir tahun kedua, ia wajib mengeluarkan zakat dari dua puluh dinar untuk setahun, yaitu yang dizakatinya pada akhir tahun pertama. Serta zakat dua puluh untuk dua tahun, yaitu yang telah tetap menjadi miliknya sekarang. Demikianlah, dan kami tidak mendapatkan suatu tanggapan dari kalangan Hanafiyyah dalam masalah ini.
Jika seseorang membeli sesuatu dengan dirham yang mencapai nishab, atau ia mengadakan akad salam dengan harga sejumlah nishab, kemudian berlalu masa setahun sedangkan pembelinya belum menerima barangnya, dan transaksi masih berlaku tidak dibatalkan, maka kalangan Hanabilah berpendapat bahwa zakatnya wajib atas si penjual karena telah menjadi milik tetapnya. Kemudian, jika transaksi dibatalkan karena rusaknya barang, atau barangnya tidak bisa diserahkan, wajib mengembalikan seluruh harga itu secara utuh.
Kalangan Syafiiyyah secara nyata menyatakan pendapat yang berdekatan dengan itu, yaitu bahwa barang yang dibeli jika telah berlalu atasnya masa setahun sejak berlakunya transaksi, maka wajib atas pembeli menzakatinya walaupun ia belum menerimanya.
f. Zakat peternakan
Zakat peternakan merupakan salah satu perintah allah dan rasulullah saw, ada berbagai jenis peternakan, yaitu peternakan kambing, sapi, kerbau, onta, lembu dan sejenisnya dengan jenis ternak yang dimaksudkan. Supaya lebih jelas dapat dilihat dalam table dibawah ini.
Nisab dan zakat unta adalah sebagai berikut :
NISAB ZAKATNYA
BILANGAN DAN JENIS ZAKAT UMUR
5 – 91 1 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 1 ekor domba 1 tahun lebih
10 – 14 2 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 2 ekor domba 1 tahun lebih
15 – 19 3 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 3 ekor domba 1 tahun lebih
20 – 24 4 ekor kambing 2 tahun lebih
atau 4 ekor domba 1 tahun lebih
25 – 35 1 ekor anak unta 1 tahun lebih
36 – 45 1 ekor anak unta 2 tahun lebih
46 – 60 1 ekor anak unta 3 tahun lebih
61 – 75 1 ekor anak unta 4 tahun lebih
76 – 90 2 ekor anak unta 2 tahun lebih
91 – 120 2 ekor anak unta 3 tahun lebih
121 3 ekor anak unta 2 tahun lebih
Mulai dari 121 ini, tiap-tiap 40 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi 130 ekor unta umur 3 tahun, dan 140 ekor unta, zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun. Kalau 150 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun, dan seterusnya. menurut penghitungan diatas.umur-umur tersebut agar dilebihkan walaupun sedikit, seperti yang tersebut dalam daftar, sebagai mana dijelaskan dalam surat Abu Bakar kepada penduduk Bahray, Bahwa Rasulalah S.a.w telah bersabda, “Tidak ada zakat unta sebelum sampai lima ekor , maka apabila ampai lima ekor maka zakatnya satu ekor kambing,10 ekor unta. zakatnya 2 ekor kambing, 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor unta ,zakatnya 4 ekor kambing, 25 ekor unta zakatnya 5 ekor kambing, 36 zakatnya satu ekor unta yang lebih besar, 46 ekor,zakatnya satu anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya satu anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor, zakatnya dua ekor anak unta, 91 ekor, zakatnya dua ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor, zakatnya tiga ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor, zakatnya satu ekor anak unta umur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor, zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” (Riwayat Bukhari, dan Anas)
Nisab zakat sapi dan kerbau
NISAB ZAKATNYA
BILANGAN DAN JENIS ZAKAT UMUR
30 – 39 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau 2 tahun lebih
40 – 59 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau 2 tahun lebih
60 – 69 2 ekor anak sapi atau seekor kerbau 1 tahun lebih
70…….. 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan 2 tahun lebih
1 ekor sapi atau seekor kerbau
g. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setelah pelaksanaan puasa pada bulan ramadhan selesai. Zakat fitrah diwajibkan kepada semua orang islam, baik yang sudah mukallaf maupun yang belum. Yang mukallaf dibayarkan oleh orang tuannya atau walinya, zakat yang harus dikeluarkan oleh adalah 3.5 liter beras.
Waktu yang paling utama dalam membayar zakat adalah setelah shalat subuh sebelum pergi menunaikan shalat idul fitri akan tetapi, untuk keadaan sekarang jumlah pembayaran zakat fitrah sangat banyak, sedangkan panitia pembagian zakat fitrah jumlahnya sedikit, sehingga apabila bersikukuh dengan waktu sebelum shalat subuh maka pelaksanaannya tidak akan tercapai dengan baik.
C. Tujuan dan dampak zakat bagi si pemberi adalah:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur'an, yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan mencuri (juga korupsi).
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung sehingga nafsu dari lingkaran syetan itu semakin membawa kepada kecintaan dunia. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah
harta dan fitnah dunia tsb.

6. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya,
sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakatmelunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain.
Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram.
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.


D. Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan.
sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan sematamata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.
Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan "Tujuan Zakat dan Dampaknya" yang kali ini difokuskan dalam kehidupan masyarakat.
E. kedudukan dan fungsinya zakat dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya harta anak yatim: "Usahakanlah harta anak yaitm itu sehingga tidak habis oleh zakat" (Hadits).
3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
• Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
• Membangkitkan semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
4. Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat
Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang tanpa mengeluarkan zakat:
1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah
F. Syarat kekayaan terkena wajib zakat:
1. Milik penuh
2. Berkembang
3. Cukup senisab
4. Lebih dari kebutuhan biasa
5. Bebas dari hutang
6. Berlalu setahun
G. Sasaran dalam zakat
 Fakir dan miskin
 Amil zakat
 Golongan muallaf
 Memerdekakan budak belian
 Orang yang berhutang
 Fisabilillah
 Ibnu sabil

Your Reply