Comments Off

HAK ASASI MANUSIA


.

A. Sejarah Hak Azasi Manusia
Hak Azasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki seseorang yang diberikan oleh tuhan SWT dan bukan berdasarkan hukum yang berlaku pada suatu tempat tetapi martabatnya sebagai manusia, dalam hak yang dimiliki manusia tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dinyatakan tidak berlaku pada suatu Negara.Walaupun Negara tidak mengakuinya dengan demikian hak-hak yang dimiliki tidak dapat dituntut didepan hakim, maka dari itu hak azasi seharusnya diakui.
Hak azasi muncul dari pemikiran di negeri barat,melalui perjuangan yang sangat berat dalam menegakannya dengan adanya perlawanan terhadap penguasa yang sedang bekuasa dengan tujuan untuk memperjuangkan apa yang dianggap hak, karena sang penguasa bersifat otoriter maka dalam kaitan ini Hegel dalam tulisanya “Reason Of Histori” mengatakan:
Segala seseatu tentang manusia merupakan bagian Negara.Karena di dalamnya ia menemukan esensinya, semua nilai yang dimiliki oleh manusia, semua realitas spiritual ia mendapatkannya dari jiwa yang ada pada masyarakat.
Tonggak perjuangan hak azasi manusia bermula pada “Revolusi Perancis” sejak pertengahan abad ke_17 dengan adanya revoluisi perancis sudah ada usaha-usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Karena kenegaraan bersifat absolutisme yaitu suatu paham yang dimana kekuasaan Negara mutlak berada dalam tangan sang penguasa.
Dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan sesuatu yang sangat penting, karena adanya kenyataan bahwa semua perang dilakukan untuk kemerdekaan, semua revolusi dimulai untuk kemerdekaan dan ilmu pengetahuan merupakan pendorong untuk mencapai kemerdekaan.
Sebelum Revolusi Perancis (1789) montesqui berkata “there is not word that has been given varied meaning and evoked more varied emotion in the human heart than liberty”
Dalam semboyan yang dikumandangkan sejak Revolusi Perancis bahwa Kemerdekaan dan persamaan tidak dapat dipisahkan, sesuai dengan semboyan ”Liberte, egalite fraternite” (kebebasan, persamaan, persaudaraan). Ketiga semboyan ini menjadi asal mula lahirnya demokrasi yang akan menyebar di seluruh dunia, dan dapat menumbuhkan inspirasi pada banyak bangsa.
Namun parapenguasa ingin tetap mempertahankan paham establishment tetap kokoh, dengan adanya pertentangan tersebut simon mengungkapkan.
Suatu Pemerintahan yang hanya disebut adil bilamana dalam kenyataan berusaha menyelesaikan persoalan-persoalan semacam dengan cara yang sama tanpa terpengaruh oleh rasa simpati atau benci terhadap seseorang tertentu yang diperintah.
Dengan bemunculnya naskah-naskah untuk mendobrak penguasa yang tidak adil ternyata berhasil dengan tokoh-tokoh diantaranya Hugo Grotius, Thomas Hobbes, John Locke dan J,J.Rouseau. dan di Inggris Lahir “Bill of Right” pada tahun 1689 yang sebelumnya terjadi perlawanan terhadap raja James II dalam Revolusi yang dikenal dengan nama “The Glorious Revolution” Di Amerika “bill of Rights”lahir pada tahun 1789 dan Di Perancis “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” dari serangkain revolusi diatas hak azasi lahir melalui serangkain perjuangan dan pengorbanan yang besar.
B. Hak Azasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak azasi Manusia Pada umumnya diakui oleh UUD 1945 sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang telah dirancang dan menjamin demokrasi walaupun tidak terperinci, ada tiga pasal yang menjamin hak dan ketiga pasal tersebut adalah pasal 27,28,29 yang berisi :
1. Kebebasan berserikat dan berkumpul
2. Kemerdekaan pikiran
3. Hak bekerja dan hidup
4. Kemerdekaan agama
Menurut Mr. Kuntjoro Purbapranoto bahwa “dalam ketiga konstitusi dinegara kita (tahun 1945,1949,dan 1950)itu dimuat pula hak-hak dasar manusia sebagai suatu ketentuan penting, mula-mula dalam UUD 1945 belum merupakan suatu kebahagiaan yang tersendiri tetapi hanyalah tersebar dalam beberapa pasal 27,28 dan 29 akan tetapi melalui konstitusi RIS tahun 1949 HAM dengan amat sadar dan lengkap dijunjung tinggi dalam UUDS yaitu dalam alinea V (yang meliputi pasal 27,7 sampai dengan pasal 34), sehingga Mr. Moh. Yamin berpendapat “proklamasi dan konstitusi RI, satu-satunya dari segala konstitusi yang berhasil memasukan HAM seperti putusan UNO itu ke dalam Piagam Konstitusi.
Adapun pasal-pasal yang langsung ataupun tidak langsung memuat hak-hak kebebasan dasar manusia itu adalah :
1. Hak-hak dalam lapangan politik contohnya “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (pasal 28).
2. Hak-hak dalam lapangan ekonomi contohnya “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak-hak dalam lapangan sosial contohnya “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara” (pasal 34).
4. Hak-hak dalam lapangan kebudayaan contohnya “tiap-tiap warga Negara mendapat pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang” (pasal 31) (soekarno hal. 145). Selanjutnya pasal 32 mengatakan bahwa “pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
C. Perkembangan HAM di Indonesia
HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua period : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
a. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikitan HAM bermula pada munculnya organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920),Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Nasional Indonesia (1927). Karena ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa colonial,penjajahan dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah maka lahirlah pergerakan nasional itu, puncak perdebatan HAM terjadi dalam siding Badan Persiapan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan tokoh-tokah seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Natsir,Mohammad Yamin, K.H. Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Maramis, dalam perundingan para tokoh ansional merumuskan dasar-dasar ketatanegaraan dan kelengkapan Negara yang menjamin hak dan kewajiban Negara dan warga Negara dalam Negara yang hendak diproklamasikan.
Dan organisasi nasional Boedi Oetomo adalah cikal bakal kesadaran dalam berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditunjukan pada pemerintahkolonial maupun melalui tulisan di surat kabar. Inti perjuangan Boedi oetomo adalah memperjuangkan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi masa dan konsep perwakilan rakyat.
b. Periode Setelah Kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia : 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, Periode HAM Indonesia Kontemporer (pasca Orde Baru).
1. Periode 1945-1950
Pada periode ini masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka,hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di Parlemen.
2. Periode 1950-1959
Periode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer, pada masa ini dianggap sebagi masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.Dengan sejalannya prinsif demokrasi liberal dimasa ini dan masa kegemilangan Ham adalah pada masa ini.
3. Periode 1959-1966
Periode ini berakhirnya Demokrasi Liberal dan digantikan oleh Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin merupakan penolakan sistem Demokrasi Parlementer yang dinilai sebagai produk Barat.Karena Demokrasi Parlementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang telah mempunyai tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Periode 1966-1998
Pada periode ini HAM mengalami kemunduran dari awal 1970-1980 sehingga mendapat pertentangan, pelanggaran HAM Orde Baru dilihat dari kebijalan politik orde baru yang bersifat sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah. Pemrintah orde Baru sangat menolak konsep universal HAM :
a. HAM adalah produk pemikiiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b. Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagi tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM.
c. Isu HAM sering kali digunakan oleh Negara-negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
5. Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM d Indonesia. Dengan lengsernya kekuasaan Orde Baru maka berakhir pula rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru Demokrasi dan HAM,setelah tiga puluh tahun dibawah rezim otoriter, dengan dibuatnya perundang-undangan baru yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Di masa pemerintahan habibie perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan dengan lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM yang merupakan indicator keseriusan pemerintah era reformasi dalam penegakan HAM, dalam periode ini pemerintah melakukuan perbaikan dalam pelaksanaan HAM.
D. Pembagian Kelompok Hak Azasi Manusia
HAM dibagi dalam beberapa kelompok yang masing-masing dapat dihubungkan dengan salah satu aliran ideologis yaitu aliran ideolagis Liberal, Demokrasi,positif dan sosial.
a. Hak-hak Azasi Negatif atau Liberal
Kelompok liberalism merupakan suatu perjuangan yang mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan Negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya.dan hak ini disebut sebagai hak-hak kebebasan karna hak azasi ini berdasarkan kebebasan individu untuk mengurus diri sendiri.
Hak ini termasuk hak untuk hidup, keututuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan atas hak milik, hak untuk mengurus kerumah tanggaan sendiri, dan untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal. Hak ini disebut Negatif dalam arti logis : “hak ini hanya dirumuskan dengan memakai kata ….tidak” ideology ini mempunyai pedoman “hidup saya tidak boleh dicampuri oleh pihak lain”. Hak ini menjamin kebebasan dimana kita sendirilah yang berhak untuk menentukan diri sendiri.
b. Hak-hak Azasi Aktif atau Demokratis.
Hak Demokratis merupakan hak yang diperjuangkan oleh kaum liberal dan republika.Dasar hak ini adalah keyakinan dan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah diri sendiri dan pemerintah berada dibawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktifitas manusia, Hak Demokratis menentang anggapan tradisional dan feodal bahwa ada orang atau golongan yang karena derajat atau pangkat kelahirannya mempunyai hak khusus untuk memirintah masyarakat dengan demikian dapat menguasai Negara. Pahan Demokratis merupakan paham yang beranggapan bahwa semua orang sama derajatnya sebagai manusia, urusan bersama menjadi hak mereka semua. Tidak ada pemerintahan yang sah kecuali berdasarkan penugasan oleh rakyat (pemerintah sebagai mandataris rakyat).
c. Hak-hak azasi Positif
Kalau hak-hak negative menghalau campur tangan Negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak-hak positif justru menuntut prestasi-prestasi tertentu dari Negara. Dengan ciri pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat, hak utama pemerintah adalah memberikan perlindungan hukum,. Maksudnya adalah mempunyai perlakuan yang sama di depan hukum dan hak yang menjamin keadilan dalam, perkara pengadilan
Menurut paham Hak azasi Positif Negara bukanlah tujuan pada dirinya sendiri melainkan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan, tertentu.maka masyarakat berhak atas pelayanan itu dan Negara wajib untuk memberikannya.
d. Hak-hak Azasi sosial
Paham ini merupakan perluasan dari kewajiban Negara yang merupakan hasil kesadaran yang tumbuh pada kaum buruh dalam perjuangan mereka melawan borjuasi untuk memperoleh hasil kerja mereka yang wajar, dan ternyata perjuangan kaum borjuasi ini dapat dinikmati oleh mereka yang lebih kuat.Pertimbanga seperti ini menimbulkan kesadaran bahwa kewajiban Negara dalam masyarakat modern termasuk juga untuk menjamin dan seperlunya untuk menciptakan kesamaan minimal antara semua warga masyarakaat.Negara tidak boleh membiarkan orang terpaksa, karena tidak memiliki sarana secukupnya.Ketidak samaan alamiah yang dengan sendirinya terdapat antar manusia dan kelompok manusia dan kemudian masih diperkuat melalui lembaga-lembaga sosial wajib diimbangi oleh Negara.

Comments are closed.